Pelatihan Penguatan Hak-Hak Disabilitas bagi Ulama Perempuan: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber Original |: |[https://isif.ac.id/isif-tegaskan-komitmen-inklusif-misi-vii-bahas-fiqh-aplikatif-bagi-penyandang-disabilitas/ ISIF] |- |Ta...')
 
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://isif.ac.id/isif-tegaskan-komitmen-inklusif-misi-vii-bahas-fiqh-aplikatif-bagi-penyandang-disabilitas/ ISIF]
|[https://fahmina.id/pelatihan-penguatan-hak-hak-disabilitas-bagi-ulama-perempuan/ Fahmina]
|-
|-
|Tanggal Publikasi
|Tanggal Publikasi
|:
|:
|14 Feb 2025
|12 Juni 2025
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| Gunawan
| Zaenal Abidin
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://isif.ac.id/isif-tegaskan-komitmen-inklusif-misi-vii-bahas-fiqh-aplikatif-bagi-penyandang-disabilitas/ ISIF Tegaskan Komitmen Inklusif, MISI VII Bahas Fiqh Aplikatif bagi Penyandang Disabilitas]
|[https://fahmina.id/pelatihan-penguatan-hak-hak-disabilitas-bagi-ulama-perempuan/ Pelatihan Penguatan Hak-Hak Disabilitas bagi Ulama Perempuan]
|}
|}
[[Berkas:BrtKPB2025-0214.jpeg|jmpl|500x500px]]
Dalam upaya memperkuat keadilan sosial dan hak-hak penyandang disabilitas dalam perspektif keislaman, Yayasan [[Fahmina]] Institute menyelenggarakan pelatihan daring bertajuk ''Penguatan Hak-Hak Disabilitas bagi [[Ulama Perempuan]]''. Kegiatan ini berlangsung selama tiga sesi di bulan Juni 2025, melibatkan peserta dari lima wilayah: Cirebon, Semarang, Tulungagung, Malang, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
ISIF Cirebon – Institut Studi Islam [[Fahmina]] (ISIF) Cirebon kembali menggelar Monthly Islamic Studies Initiatives (MISI) dengan mengangkat tema “[[Fiqh]] Aplikatif untuk Penyandang Disabilitas” di Ruang Konvergensi ISIF, pada Rabu, 12 Februari 2025.


Dalam forum ini, hadir perwakilan [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]], akademisi, praktisi, serta aktivis penyandang disabilitas. Mereka membahas bagaimana ajaran Islam dapat lebih inklusif dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam mengamalkan agamanya.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ulama perempuan tentang isu disabilitas, mengintegrasikan perspektif Islam yang inklusif dalam dakwah dan pendidikan keagamaan, serta menyusun strategi advokasi berbasis [[komunitas]]. Peserta terdiri dari ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan perwakilan komunitas penyandang disabilitas.


Dalam diskusi, para peserta aktif berpendapat dan menyoroti betapa pentingnya pendekatan fiqh aplikatif yang tidak hanya berlandaskan hukum Islam, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Ulama perempuan memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran publik. Dengan pendekatan keadilan hakiki, [[mubadalah]], dan ma’ruf, mereka bisa menjadi agen perubahan yang efektif dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas,” ujar Roziho, Program Officer kegiatan ini.


Alifatul Arifiati, peserta dari [[Jaringan]] Cirebon untuk Kemanusiaan, menyoroti realitas sosial yang masih banyak melekatkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Contohnya, pandangan bahwa penyandang disabilitas terlahir dari kesalahan dalam tata cara hubungan seksual.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Alifatul Arifiati, Roziqoh, dan Komala Dewi. Narasumber utama adalah Nurul dari SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak) Yogyakarta, yang akan membawakan materi tentang pemahaman disabilitas, konstruksi gender, siklus hidup penyandang disabilitas, hingga strategi pemberdayaan berbasis lingkungan sosial dan pembangunan. . . . .
 
Stigma ini, menurutnya, memperlihatkan bias yang masih melekat dalam interpretasi keagamaan terhadap kelompok penyandang disabilitas. Selain itu, ia menegaskan bahwa isu disabilitas masih belum menjadi perhatian utama dalam wacana keagamaan.<blockquote>“Ketika berbicara tentang forum atau kajian keagamaan, pembahasan mengenai disabilitas masih sangat minim. Saya pernah diminta mencari ulama perempuan atau [[tokoh]] Muslim yang benar-benar fokus pada isu ini, dan itu sangat sulit menemukannya. Masih sangat sedikit ulama perempuan yang membahas disabilitas dan menempatkannya sebagai ruang khidmahnya,” ujarnya.</blockquote>
 
=== Peran Media dalam Membangun Narasi Inklusif ===
Fitri Nurazizah, perwakilan dari [[Mubadalah]].id turut menggarisbawahi peran media dalam membentuk narasi tentang disabilitas. Banyak media, yang menurutnya, masih belum bisa melunturkan stigma terhadap penyandang disabilitas.
 
“Sangat penting bagi media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyandang disabilitas guna memastikan bahwa istilah yang digunakan tidak menimbulkan stigma,” ujarnya.
 
Dalam upaya menghadirkan perspektif yang lebih inklusif, media alternatif berperan penting dalam memberikan ruang bagi kelompok-kelompok yang sering terpinggirkan.
 
“Oleh karena itu, media alternatif seperti Mubadalah.id mencoba menghadirkan narasi yang lebih adil. Kami juga mendorong penyandang disabilitas untuk turut terlibat aktif menuliskan langsung (di Mubadalah.id) pengalaman mereka sendiri,” lanjutnya.
 
=== Implementasi Kebijakan yang Belum Optimal ===
Jojo Suparjo, perwakilan dari Perkumpulan Penyundang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Cirebon, berpendapat bahwa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di rumah ibadah masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Banyak penyandang disabilitas yang ingin beribadah dengan nyaman, tetapi fasilitas yang mendukung mereka masih terbatas. Misalnya, belum tersedia tempat duduk untuk wudhu yang memadai, lantai yang licin, serta akses menuju tempat ibadah yang belum ramah bagi mereka.
 
Selain itu, Jojo juga menyoroti lemahnya implementasi kebijakan terkait disabilitas. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya menunjukkan kepedulian terhadap para penyandang disabilitas. Jojo juga melihat lemahnya implementasi kebijakan terkait disabilitas.
 
“Peraturan yang ada saat ini tentang disabilitas hanya sebatas produk hukum di atas kertas saja, sedangkan implementasinya belum maksimal,” tegasnya.
 
Rektor ISIF Cirebon, [[Marzuki Wahid]], yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Sementara itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak mereka.
 
Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum yang setara dan hak asasi yang sama sebagai warga negara Indonesia. Mereka adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dan memiliki hak untuk hidup, berkembang, serta berkontribusi secara adil dan bermartabat.
 
“Kita sebetulnya sama, tidak ada perbedaan sedikitpun. Ada satu jargon yang saya senang untuk mengutipnya, yaitu ‘No one left behind.’ Tidak boleh ada satu pun yang tertinggal dalam proses pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan segala aspek kehidupan, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya.
 
=== Komitmen ISIF ===
Melalui diskusi ini, ISIF ingin mengintegrasikan nilai-nilai keislaman yang selama ini menjadi basis kajian ISIF dengan perspektif hak-hak penyandang disabilitas. Di sisi lain, hasil-hasil diskusi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan dan keadilan bagi semua elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Dengan adanya diskusi rutin seperti MISI, diharapkan terbentuk pemahaman yang lebih luas dan kebijakan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas dalam ruang-ruang sosial dan keagamaan.
 
Diskusi ini menjadi bagian dari komitmen ISIF dalam upaya memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dalam bingkai keadilan dan kesetaraan dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan yang kuat dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.* (Gunawan)
[[Kategori:Berita KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Berita KUPIBILITAS]]