Akad Nikah: Perbedaan revisi

47 bita ditambahkan ,  16 Januari 2022 10.07
tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
Mengingat yang akan terlibat dalam hidup bersama itu adalah dua individu, yang pada umumnya terdiri dari laki-laki yang akan menjadi suami dan perempuan yang akan menjadi istri, maka idealnya kontrak atau akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua mempelai yang akan terlibat di dalamnya. Namun pada kenyataannya, akad nikah hampir selalu dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu antara mempelai pria. ayah dari mempelai perempuan, dan saksi yang juga laki-laki.  Seolah perempuan tidak memiliki kemampuan untuk berbicara, menentukan atau mengadakan kontrak untuk hidup yang akan ia jalani sendiri, sehingga harus orang lain, dalam hal ini walinya, yang melakukan kontrak yang sangat berarti bagi dirinya.
Mengingat yang akan terlibat dalam hidup bersama itu adalah dua individu, yang pada umumnya terdiri dari laki-laki yang akan menjadi suami dan perempuan yang akan menjadi istri, maka idealnya kontrak atau akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua mempelai yang akan terlibat di dalamnya. Namun pada kenyataannya, akad nikah hampir selalu dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu antara mempelai pria. ayah dari mempelai perempuan, dan saksi yang juga laki-laki.  Seolah perempuan tidak memiliki kemampuan untuk berbicara, menentukan atau mengadakan kontrak untuk hidup yang akan ia jalani sendiri, sehingga harus orang lain, dalam hal ini walinya, yang melakukan kontrak yang sangat berarti bagi dirinya.


Menarik bahwa wali, saksi dan pencatat nikah, semuanya biasanya dilakukan oleh laki-laki. Mengapa demikian? Apa asumsi di balik praktek tersebut? Mengapa perempuan tidak diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam melakukan akad nikah, baik sebagai mempelai perempuan, wali ataupun saksi? Apakah ketetapan dan syarat berjenis kelamin laki-laki dalam melakukan akad nikah ini tertera dalam al-Qur’an? Bagaimana fiqih yang ada berbicara tentang akad nikah ini? Apa implikasi pemahaman/fiqih ini terhadap perempuan? Bab ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan akan diakhiri dengan penawaran alternatif fiqih yang adil gender dalam akad nikah. Sebelumnya akan diterangkan terlebih dahulu tentang perubahan tradisi pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya, dari sekitar tahun 1950-an sampai sekarang (2012).
Menarik bahwa wali, saksi dan pencatat nikah, semuanya biasanya dilakukan oleh laki-laki. Mengapa demikian? Apa asumsi di balik praktek tersebut? Mengapa perempuan tidak diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam melakukan akad nikah, baik sebagai mempelai perempuan, wali ataupun saksi? Apakah ketetapan dan syarat berjenis kelamin laki-laki dalam melakukan akad nikah ini tertera dalam al-Qur’an? Bagaimana fiqih yang ada berbicara tentang akad nikah ini? Apa implikasi pemahaman/fiqih ini terhadap perempuan? Bab ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan akan diakhiri dengan penawaran alternatif fiqih yang adil gender dalam akad nikah. Sebelumnya akan diterangkan terlebih dahulu tentang perubahan [[tradisi]] pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya, dari sekitar tahun 1950-an sampai sekarang (2012).




Baris 26: Baris 26:
Ada banyak penyebab tingginya angka perceraian pada tahun 1950-an dan 1960-an. Di antaranya, masih terlalu dininya usia mempelai perempuan; mungkin pasangan pengantin tidak menyukai satu sama lain; kemudahan proses perceraian karena saat itu tidak ada undang-undang tertulis yang mengatur pernikahan dan perceraian; dan sebagian pernikahan terjadi dengan laki-laki yang statusnya sudah menikah, yang kemudian laki-laki tersebut menikah lagi saat ia tertarik pada perempuan lain. Ini semua tergambar dalam kasus ibu Ratih di atas.
Ada banyak penyebab tingginya angka perceraian pada tahun 1950-an dan 1960-an. Di antaranya, masih terlalu dininya usia mempelai perempuan; mungkin pasangan pengantin tidak menyukai satu sama lain; kemudahan proses perceraian karena saat itu tidak ada undang-undang tertulis yang mengatur pernikahan dan perceraian; dan sebagian pernikahan terjadi dengan laki-laki yang statusnya sudah menikah, yang kemudian laki-laki tersebut menikah lagi saat ia tertarik pada perempuan lain. Ini semua tergambar dalam kasus ibu Ratih di atas.


Situasi di atas terjadi sampai sekitar tahun 1970-an, ketika Indonesia memiliki Undang-undang Perkawinan (UUP) tahun 1974, yang mengatur banyak hal untuk melindungi hak perempuan dalam pernikahan. Di antaranya tentang keharusan membawa kasus poligami dan perceraian ke pengadilan agama, pencatatan pernikahan dan batas minimal usia menikah. Walaupun UUP banyak dikritik oleh para feminis Indonesia sekarang ini karena dinilai masih adanya pasal-pasal yang diskriminatif atau bias gender sehingga diperlukan adanya perbaikan undang-undang tersebut, pada saat lahirnya, UUP dapat memberikan banyak kontribusi, misalnya dalam mengurangi jumlah perceraian, poligami dan pernikahan dini. Sebelum adanya UUP, perempuan sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan yang terjadi dalam pernikahan mereka. Mereka dinikahkan saat mereka masih kecil dengan laki-laki pilihan orang tuanya (''child and parentally arranged/forced marriage''), setelah menikah mereka bisa diceraikan kapan saja, tanpa atau sepengetahuannya, atau mereka rentan menjadi korban poligami ketika laki-laki pilihan orang tuanya sudah menikah dan ingin menikah lagi setelah menikah dengannya. Ini semua karena tidak adanya undang-undang tertulis yang bisa dirujuk untuk melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Kebanyakan umat Islam merujuk kepada fiqih klasik yang seolah ''melegitimasi'' semua praktek kesewenang-wenangan terhadap perempuan tersebut (Nurmila, 2011).
Situasi di atas terjadi sampai sekitar tahun 1970-an, ketika Indonesia memiliki Undang-undang Perkawinan (UUP) tahun 1974, yang mengatur banyak hal untuk melindungi hak perempuan dalam pernikahan. Di antaranya tentang keharusan membawa kasus [[poligami]] dan perceraian ke pengadilan agama, pencatatan pernikahan dan batas minimal usia menikah. Walaupun UUP banyak dikritik oleh para feminis Indonesia sekarang ini karena dinilai masih adanya pasal-pasal yang diskriminatif atau bias gender sehingga diperlukan adanya perbaikan undang-undang tersebut, pada saat lahirnya, UUP dapat memberikan banyak kontribusi, misalnya dalam mengurangi jumlah perceraian, poligami dan pernikahan dini. Sebelum adanya UUP, perempuan sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan yang terjadi dalam pernikahan mereka. Mereka dinikahkan saat mereka masih kecil dengan laki-laki pilihan orang tuanya (''child and parentally arranged/forced marriage''), setelah menikah mereka bisa diceraikan kapan saja, tanpa atau sepengetahuannya, atau mereka rentan menjadi korban poligami ketika laki-laki pilihan orang tuanya sudah menikah dan ingin menikah lagi setelah menikah dengannya. Ini semua karena tidak adanya undang-undang tertulis yang bisa dirujuk untuk melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Kebanyakan umat Islam merujuk kepada fiqih klasik yang seolah ''melegitimasi'' semua praktek kesewenang-wenangan terhadap perempuan tersebut (Nurmila, 2011).


Pada tahun 1970-an terjadi perubahan yang signifikan yang banyak berpengaruh terhadap perubahan tradisi pernikahan di Indonesia, seperti dalam hal usia nikah, perceraian dan poligami. Setelah merdeka pada tahun 1945, saat politik dan ekonomi Indonesia masih bergejolak karena penjajah Belanda masih terus menginginkan menjajah Indonesia, Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno. Kepemimpinan Soekarno berakhir pada tahun 1966 dan digantikan oleh Soeharto, yang kemudian menjadi presiden Indonesia sampai pada tahun 1998. Pada awal masa pemerintahannya, Soeharto mencanangkan rencana pembangunan lima tahun yang dimulai sejak 1969 dan pelaksanaannya sudah terlihat sejak awal 1970-an. Selain melakukan perubahan di bidang pertanian, pemerintahan Soeharto yang dikenal dengan pemerintahan Orde Baru, juga banyak melakukan pembangunan di bidang transportasi seperti memperbaiki sarana transportasi jalan raya dan di bidang pendidikan yaitu dengan membangun banyak sekolah-sekolah dasar di desa-desa. Saat itu, pendidikan dasar enam tahun gratis. Disusul dengan pembangunan sekolah menengah di setiap kecamatan (Smith-Hefner, 2005: 450).
Pada tahun 1970-an terjadi perubahan yang signifikan yang banyak berpengaruh terhadap perubahan tradisi pernikahan di Indonesia, seperti dalam hal usia nikah, perceraian dan poligami. Setelah merdeka pada tahun 1945, saat politik dan ekonomi Indonesia masih bergejolak karena penjajah Belanda masih terus menginginkan menjajah Indonesia, Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno. Kepemimpinan Soekarno berakhir pada tahun 1966 dan digantikan oleh Soeharto, yang kemudian menjadi presiden Indonesia sampai pada tahun 1998. Pada awal masa pemerintahannya, Soeharto mencanangkan rencana pembangunan lima tahun yang dimulai sejak 1969 dan pelaksanaannya sudah terlihat sejak awal 1970-an. Selain melakukan perubahan di bidang pertanian, pemerintahan Soeharto yang dikenal dengan pemerintahan Orde Baru, juga banyak melakukan pembangunan di bidang transportasi seperti memperbaiki sarana transportasi jalan raya dan di bidang pendidikan yaitu dengan membangun banyak sekolah-sekolah dasar di desa-desa. Saat itu, pendidikan dasar enam tahun gratis. Disusul dengan pembangunan sekolah menengah di setiap kecamatan (Smith-Hefner, 2005: 450).
Baris 36: Baris 36:
Selain itu, banyaknya kesempatan untuk bersama antara laki-laki dan perempuan mengubah tradisi pernikahan dari urusan orang tua menjadi urusan anak. Keputusan menikah mulai berpindah ke tangan anak, yang mulai memilih pasangan sendiri. Pernikahan atas pilihan sendiri, di usia yang lebih matang cenderung lebih awet sehingga dapat mengurangi angka perceraian. Berkurangnya angka perceraian juga terkait erat dengan faktor meningkatnya tingkat pendidikan dan partisipasi perempuan di dunia kerja, sehingga bisa mengurangi perceraian yang diakibatkan oleh kemiskinan (Jones, 1997). Berkurangnya angka perceraian juga merupakan kontribusi diberlakukannya UUP pada tahun 1974. Setelah ada UUP, pasangan yang hendak bercerai harus mendaftarkan kasusnya ke pengadilan agama dan mengikuti sidang setidaknya tiga kali. Sidang pertama bertujuan agar pasangan suami istri mengupayakan rekonsiliasi; sidang kedua untuk melihat hasil rekonsiliasi; jika rekonsiliasi tidak berhasil, maka sidang ketiga untuk mengesahkan perceraian (Jones, 1997: 247). UUP juga berkontribusi mengurangi kasus poligami karena, seperti halnya perceraian, seorang laki-laki yang hendak berpoligami harus meminta izin pengadilan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti memperoleh izin istri, menunjukkan bukti penghasilan bahwa ia akan mampu menafkahi istri-istri dan anak-anaknya serta membuat pernyataan bahwa ia akan berlaku adil terhadap para istri dan anaknya.
Selain itu, banyaknya kesempatan untuk bersama antara laki-laki dan perempuan mengubah tradisi pernikahan dari urusan orang tua menjadi urusan anak. Keputusan menikah mulai berpindah ke tangan anak, yang mulai memilih pasangan sendiri. Pernikahan atas pilihan sendiri, di usia yang lebih matang cenderung lebih awet sehingga dapat mengurangi angka perceraian. Berkurangnya angka perceraian juga terkait erat dengan faktor meningkatnya tingkat pendidikan dan partisipasi perempuan di dunia kerja, sehingga bisa mengurangi perceraian yang diakibatkan oleh kemiskinan (Jones, 1997). Berkurangnya angka perceraian juga merupakan kontribusi diberlakukannya UUP pada tahun 1974. Setelah ada UUP, pasangan yang hendak bercerai harus mendaftarkan kasusnya ke pengadilan agama dan mengikuti sidang setidaknya tiga kali. Sidang pertama bertujuan agar pasangan suami istri mengupayakan rekonsiliasi; sidang kedua untuk melihat hasil rekonsiliasi; jika rekonsiliasi tidak berhasil, maka sidang ketiga untuk mengesahkan perceraian (Jones, 1997: 247). UUP juga berkontribusi mengurangi kasus poligami karena, seperti halnya perceraian, seorang laki-laki yang hendak berpoligami harus meminta izin pengadilan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti memperoleh izin istri, menunjukkan bukti penghasilan bahwa ia akan mampu menafkahi istri-istri dan anak-anaknya serta membuat pernyataan bahwa ia akan berlaku adil terhadap para istri dan anaknya.


Sejak dikeluarkannya UUP, pernikahan di Indonesia dilakukan dengan berpedoman kepada UUP.<ref>UUP merupakan hasil kompromi banyak pihak, seperti kelompok nasionalis, agama [dalam hal ini anggota dewan dari Partai Persatuan Pembanguan dan [[tokoh]] agama Islam] serta organisasi perempuan saat itu yang berjuang sejak awal abad kedua puluh untuk dapat memiliki undang-undang pernikahan yang bisa melindungi hak perempuan yang rentan terhadap banyak praktek tindakan kesewenang-wenangan baik dari orang tua sebelum menikah ataupun dari suami setelah menikah. UUP juga merupakan ijtihad nasional dengan banyak merujuk pada fiqih klasik, namun dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat itu. Misalnya, walaupun fiqih klasik kebanyakan tidak mengharuskan pencatatan pernikahan dan tidak menentukan batas minimal usia nikah, UUP menentukan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki dan mengharuskan pencatatan pernikahan untuk melindungi orang yang terlibat di dalamnya terutama perempuan. Selain itu, fiqih klasik tidak menggunakan intervensi pengadilan agama dalam kasus perceraian dan poligami. Namun karena dalam prakteknya di Indonesia saat itu banyak kasus perceraian sepihak dan poligami yang semena-mena, maka UUP mengaturnya dengan melibatkan pengadilan agama untuk menghindari kesewenang-wenangan tersebut.
Sejak dikeluarkannya UUP, pernikahan di Indonesia dilakukan dengan berpedoman kepada UUP.<ref>UUP merupakan hasil kompromi banyak pihak, seperti kelompok nasionalis, agama [dalam hal ini anggota dewan dari Partai Persatuan Pembanguan dan [[tokoh]] agama Islam] serta organisasi perempuan saat itu yang berjuang sejak awal abad kedua puluh untuk dapat memiliki undang-undang pernikahan yang bisa melindungi hak perempuan yang rentan terhadap banyak praktek tindakan kesewenang-wenangan baik dari orang tua sebelum menikah ataupun dari suami setelah menikah. UUP juga merupakan [[ijtihad]] nasional dengan banyak merujuk pada fiqih klasik, namun dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat itu. Misalnya, walaupun fiqih klasik kebanyakan tidak mengharuskan pencatatan pernikahan dan tidak menentukan batas minimal usia nikah, UUP menentukan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki dan mengharuskan pencatatan pernikahan untuk melindungi orang yang terlibat di dalamnya terutama perempuan. Selain itu, fiqih klasik tidak menggunakan intervensi pengadilan agama dalam kasus perceraian dan poligami. Namun karena dalam prakteknya di Indonesia saat itu banyak kasus perceraian sepihak dan poligami yang semena-mena, maka UUP mengaturnya dengan melibatkan pengadilan agama untuk menghindari kesewenang-wenangan tersebut.


Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih bersikeras mengikuti fiqih klasik yang dihasilkan berabad-abad yang lalu untuk konteks masyarakat abad tersebut; seakan-akan kitab fiqih klasik itu adalah kitab suci yang kebenarannya abadi sehingga mereka tidak mau menerima ketentuan yang berbeda dari fiqih klasik. Masih banyak di antara masyarakat Indonesia yang tidak mau taat mengikuti UUP dengan alas an bahwa UUP adalah hukum sekuler, bukan hukum Islam. Mereka seakan tidak menyadari bahwa bumi yang mereka pijak adalah bumi Indonesia dan hukum yang ada di Indonesia dibuat untuk kemaslahatan manusia Indonesia. UUP sebagai produk ijtihad bersama masyarakat Indonesia atau fiqih Indonesia, idealnya diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia sebagai produk hukum Islam. Saya sependapat dengan Abdullah Saeed yang mendefinisikan hukum Islam secara luas dan inklusif yaitu hukum apa pun yang tidak bertentangan dengan kepercayaan yang fundamental sebagai seorang Muslim dan berdasarkan pada prinsip-prinsip umum hukum Islam seperti kesetaraan dan keadilan. Lihat Abdullah Saeed, “Islamic Law and practice: a pragmatic view”, makalah yang disampaikan pada seminar ‘Islamic Law and the West: can secular laws and Shariah co-exist?’ Melbourne Law School, University of Melbourne, 19 September 2002.</ref> Misalnya, petugas pencatat nikah memastikan terlebih dahulu bahwa kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan tidak memiliki pertalian nasab yang bisa menghalangi kebolehan pernikahan mereka. Sebelum akad nikah, ketika kedua mempelai duduk bersanding di depan pegawai pencatat nikah, mempelai perempuan juga ditanya tentang kerelaannya (''consent'') untuk menikah dan dipersilakan meminta kepada ayah/walinya untuk dinikahkan dengan mempelai pria. Akad nikah banyak dilakukan di pekarangan rumah mempelai perempuan bagi mereka yang lebih mampu secara ekonomi; namun mereka yang kurang mampu membayar transportasi pegawai pencatat nikah untuk hadir di rumah mempelai perempuan biasanya melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama. Itulah yang banyak terjadi sejak tahun 1970-an sampai tahun 1990-an.
Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih bersikeras mengikuti fiqih klasik yang dihasilkan berabad-abad yang lalu untuk konteks masyarakat abad tersebut; seakan-akan kitab fiqih klasik itu adalah kitab suci yang kebenarannya abadi sehingga mereka tidak mau menerima ketentuan yang berbeda dari fiqih klasik. Masih banyak di antara masyarakat Indonesia yang tidak mau taat mengikuti UUP dengan alas an bahwa UUP adalah hukum sekuler, bukan hukum Islam. Mereka seakan tidak menyadari bahwa bumi yang mereka pijak adalah bumi Indonesia dan hukum yang ada di Indonesia dibuat untuk kemaslahatan manusia Indonesia. UUP sebagai produk ijtihad bersama masyarakat Indonesia atau fiqih Indonesia, idealnya diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia sebagai produk hukum Islam. Saya sependapat dengan Abdullah Saeed yang mendefinisikan hukum Islam secara luas dan inklusif yaitu hukum apa pun yang tidak bertentangan dengan kepercayaan yang fundamental sebagai seorang Muslim dan berdasarkan pada prinsip-prinsip umum hukum Islam seperti kesetaraan dan keadilan. Lihat Abdullah Saeed, “Islamic Law and practice: a pragmatic view”, makalah yang disampaikan pada seminar ‘Islamic Law and the West: can secular laws and Shariah co-exist?’ Melbourne Law School, University of Melbourne, 19 September 2002.</ref> Misalnya, petugas pencatat nikah memastikan terlebih dahulu bahwa kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan tidak memiliki pertalian nasab yang bisa menghalangi kebolehan pernikahan mereka. Sebelum akad nikah, ketika kedua mempelai duduk bersanding di depan pegawai pencatat nikah, mempelai perempuan juga ditanya tentang kerelaannya (''consent'') untuk menikah dan dipersilakan meminta kepada ayah/walinya untuk dinikahkan dengan mempelai pria. Akad nikah banyak dilakukan di pekarangan rumah mempelai perempuan bagi mereka yang lebih mampu secara ekonomi; namun mereka yang kurang mampu membayar transportasi pegawai pencatat nikah untuk hadir di rumah mempelai perempuan biasanya melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama. Itulah yang banyak terjadi sejak tahun 1970-an sampai tahun 1990-an.
Baris 67: Baris 67:
Para ulama fiqih mempersyaratkan wali nikah harus Islam, baligh, dan laki-laki. Dengan ini, maka non-Muslim, anak di bawah umur, dan perempuan tak boleh menjadi wali nikah walau buat anak gadisnya sendiri.<ref>Ibn Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,'' Mesir: Dar al-Kutub al-Islamiyah, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 9.</ref> Secara berurutan, wali nikah adalah; ayah kandung, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu), saudara laki-laki, lalu paman.<ref>Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini, ''Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,'' Juz II, hlm. 43.</ref> Sekiranya seorang ayah, karena berbagai alasan tak mungkin menjadi wali buat anak gadisnya, maka kewalian tak jatuh pada ibu kandungnya melainkan pada kakeknya. Begitu juga, ketika kakek karena berbagai kondisi tak memungkinkan menjadi wali buat cucu perempuannya, maka kewalian tak jatuh pada neneknya, melainkan pada saudara kandungnya. Ulama Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah bersepakat tentang tidak sahnya dan tertutupnya pintu bagi perempuan menjadi wali nikah. Hanya ulama Hanafiyah yang berkata bahwa ketika wali dari kalangan laki-laki sudah tidak ada (''‘inda ‘adami wujud al-awliya’ min al-rijal''), maka dibolehkan bagi perempuan untuk menjadi wali nikah.<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2000, Juz IV, hlm. 48.</ref>
Para ulama fiqih mempersyaratkan wali nikah harus Islam, baligh, dan laki-laki. Dengan ini, maka non-Muslim, anak di bawah umur, dan perempuan tak boleh menjadi wali nikah walau buat anak gadisnya sendiri.<ref>Ibn Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,'' Mesir: Dar al-Kutub al-Islamiyah, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 9.</ref> Secara berurutan, wali nikah adalah; ayah kandung, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu), saudara laki-laki, lalu paman.<ref>Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini, ''Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,'' Juz II, hlm. 43.</ref> Sekiranya seorang ayah, karena berbagai alasan tak mungkin menjadi wali buat anak gadisnya, maka kewalian tak jatuh pada ibu kandungnya melainkan pada kakeknya. Begitu juga, ketika kakek karena berbagai kondisi tak memungkinkan menjadi wali buat cucu perempuannya, maka kewalian tak jatuh pada neneknya, melainkan pada saudara kandungnya. Ulama Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah bersepakat tentang tidak sahnya dan tertutupnya pintu bagi perempuan menjadi wali nikah. Hanya ulama Hanafiyah yang berkata bahwa ketika wali dari kalangan laki-laki sudah tidak ada (''‘inda ‘adami wujud al-awliya’ min al-rijal''), maka dibolehkan bagi perempuan untuk menjadi wali nikah.<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2000, Juz IV, hlm. 48.</ref>


Dalam konteks di mana ruang gerak perempuan hanya dalam ruang domistik, terutama ketika ketentuan ini disyariatkan, maka kedudukan wali yang berfungsi sebagai pelindung bagi perempuan adalah penting dan signifikan. Itu sebabnya, yang membutuhkan wali bukan mempelai laki-laki melainkan mempelai perempuan. Bahkan, dalam Islam, dikenal istilah wali ''mujbir''. Umum dipahami bahwa ayah atau (sebagian ulama berpendapat juga) kakek, sebagai wali nikah punya hak untuk “memaksa” anak gadisnya atau cucu untuk  menikah dengan laki-laki yang dikehendaki para wali itu. Hak ''ijbar'' ini biasanya diperuntukkan buat perempuan yang masih muda (''al-shaghirah''), miskin pengalaman, sehingga dimungkinkan keliru dalam menentukan suami buat dirinya.<ref>Namun al-Syairazi berkata bahwa seorang ayah atau kakek punya hak untuk mengawinkan anak gadis atau cucu perempuannya dengan laki-laki yang dikehendaki para wali itu, baik perempuan itu masih kecil atau sudah dewasa (''shaghiratan kanat aw kabiratan'').</ref> Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan bahwa calon suami yang disodorkan wali kepada seorang perempuan harus mempertimbangkan beberapa hal pokok. Di antaranya adalah; [1]. Tak ada permusuhan antara si perempuan dan calon suami. Sebab, ada permusuhan di antara mereka, maka tak mungkin kebahagiaan dalam keluarga bisa berjalan; [2]. Calon suami itu harus setara dan pantas buat si perempuan (''kuf’u'').<ref>Ulama Hanafiyah berkata bahwa sekiranya wali mujbir itu menikahkan si perempuan dengan laki-laki yang tak layak dan tak sebanding, maka hakim boleh memisahkan antara keduanya. Kufu’ menurut ulama Hanafiyah berarti kesamaan laki-laki dan perempuan dalam hal; keturunan, pekerjaan, kekayaan, kemusliman, ketundukan pada agama, merdeka (bukan budak). Baca Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2000, Juz IV, hlm. 41 & 48. Menurut Imam Syafii, kufu’ dilihat dari lima hal; agama (''al-din''), keturunan (''al-nasab''), pekerjaan (''al-shun’ah''), merdeka (''al-hurriyah''), tidak cacat (''al-khulush min al-‘uyub''). Sementara menurut Imam Malik, kufu’ perlu dilihat hanya dalam satu aspek, yaitu agama. Baca Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' hlm. 110.</ref>  Jika ketimpangan antara suami dan istri terlampau jauh, maka kemungkinan terjadinya dominasi dan hegemoni terbuka lebar. [3]. Calon suami mampu membayar maskawin.<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Juz IV, hlm. 33.</ref> Ini artinya calon suami itu harus memiliki kecukupan harta untuk memberi nafkah terhadap istri.
Dalam konteks di mana ruang gerak perempuan hanya dalam ruang domistik, terutama ketika ketentuan ini disyariatkan, maka kedudukan wali yang berfungsi sebagai pelindung bagi perempuan adalah penting dan signifikan. Itu sebabnya, yang membutuhkan wali bukan mempelai laki-laki melainkan mempelai perempuan. Bahkan, dalam Islam, dikenal istilah wali ''mujbir''. Umum dipahami bahwa ayah atau (sebagian ulama berpendapat juga) kakek, sebagai wali nikah punya hak untuk “memaksa” anak gadisnya atau cucu untuk  menikah dengan laki-laki yang dikehendaki para wali itu. Hak ''ijbar'' ini biasanya diperuntukkan buat perempuan yang masih muda (''al-shaghirah''), miskin pengalaman, sehingga dimungkinkan keliru dalam menentukan suami buat dirinya.<ref>Namun al-Syairazi berkata bahwa seorang ayah atau kakek punya hak untuk mengawinkan anak gadis atau cucu perempuannya dengan laki-laki yang dikehendaki para wali itu, baik perempuan itu masih kecil atau sudah dewasa (''shaghiratan kanat aw kabiratan'').</ref> Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan bahwa calon suami yang disodorkan wali kepada seorang perempuan harus mempertimbangkan beberapa hal pokok. Di antaranya adalah; [1]. Tak ada permusuhan antara si perempuan dan calon suami. Sebab, ada permusuhan di antara mereka, maka tak mungkin kebahagiaan dalam keluarga bisa berjalan; [2]. Calon suami itu harus setara dan pantas buat si perempuan (''kuf’u'').<ref>Ulama Hanafiyah berkata bahwa sekiranya wali mujbir itu menikahkan si perempuan dengan laki-laki yang tak layak dan tak sebanding, maka hakim boleh memisahkan antara keduanya. Kufu’ menurut ulama Hanafiyah berarti kesamaan laki-laki dan perempuan dalam hal; keturunan, pekerjaan, kekayaan, kemusliman, ketundukan pada agama, merdeka (bukan budak). Baca Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2000, Juz IV, hlm. 41 & 48. Menurut Imam Syafii, kufu’ dilihat dari lima hal; agama (''al-din''), keturunan (''al-nasab''), pekerjaan (''al-shun’ah''), merdeka (''al-hurriyah''), tidak cacat (''al-khulush min al-‘uyub''). Sementara menurut Imam Malik, kufu’ perlu dilihat hanya dalam satu aspek, yaitu agama. Baca Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' hlm. 110.</ref>  Jika ketimpangan antara suami dan istri terlampau jauh, maka kemungkinan terjadinya dominasi dan hegemoni terbuka lebar. [3]. Calon suami mampu membayar maskawin.<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Juz IV, hlm. 33.</ref> Ini artinya calon suami itu harus memiliki kecukupan harta untuk memberi [[nafkah]] terhadap istri.


Sementara bagi perempuan yang sudah pintar dan dewasa (''al-kabirah al-‘aqilah''), maka persetujuan dari yang bersangkutan adalah perlu. Artinya, seorang wali tak punya kuasa mutlak untuk menentukan calon suami bagi anak perempuan dewasa tersebut. Bahkan, sebagian ulama mempersyaratkan, bahwa persetujuan perempuan dewasa tersebut harus eksplisit dikemukakan.  Pendapat ini sebagai hasil analogi bahwa gadis dewasa adalah sama dengan perempuan janda. Ini berarti, perempuan adalah faktor utama yang harus diperhitungkan dalam proses pernikahan. Perempuan dewasa tak boleh dianggap tidak ada ketika pernikahan buat dirinya hendak dilaksanakan. Alkisah, Abdullah ibn Umar pernah mengawinkan anak perempuan pamannya dengan Utsman ibn Mazh’un. Lalu ibunda dari si perempuan itu datang kepada Nabi untuk menjelaskan ketidak-sukaan anaknya terhadap laki-laki itu. Maka, Nabi menyuruh laki-laki itu untuk menceraikanya (''fa amarahu Rasulullah an yufariqaha'').<ref>Al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafii,'' Juz II, hlm. 37.</ref>
Sementara bagi perempuan yang sudah pintar dan dewasa (''al-kabirah al-‘aqilah''), maka persetujuan dari yang bersangkutan adalah perlu. Artinya, seorang wali tak punya kuasa mutlak untuk menentukan calon suami bagi anak perempuan dewasa tersebut. Bahkan, sebagian ulama mempersyaratkan, bahwa persetujuan perempuan dewasa tersebut harus eksplisit dikemukakan.  Pendapat ini sebagai hasil analogi bahwa gadis dewasa adalah sama dengan perempuan janda. Ini berarti, perempuan adalah faktor utama yang harus diperhitungkan dalam proses pernikahan. Perempuan dewasa tak boleh dianggap tidak ada ketika pernikahan buat dirinya hendak dilaksanakan. Alkisah, Abdullah ibn Umar pernah mengawinkan anak perempuan pamannya dengan Utsman ibn Mazh’un. Lalu ibunda dari si perempuan itu datang kepada Nabi untuk menjelaskan ketidak-sukaan anaknya terhadap laki-laki itu. Maka, Nabi menyuruh laki-laki itu untuk menceraikanya (''fa amarahu Rasulullah an yufariqaha'').<ref>Al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafii,'' Juz II, hlm. 37.</ref>
Baris 143: Baris 143:
Demikian halnya perempuan sering kali dipandang rendah karena tidak sedikit kaum Muslim yang menilai harga perempuan setengah dari laki-laki karena menurut pemahaman mereka hak waris perempuan hanya setengah dari laki-laki. Pemahaman literal terhadap QS 4:11-12 ini memang ada benarnya namun tidak semuanya benar. Benar Al-Qur’an menyatakan bahwa dalam posisi sebagai anak atau suami, bagian waris laki-laki secara literal adalah dua kali bagian perempuan. Namun, dalam posisi sebagai orang tua, bagian ayah dan ibu sama 1/6 jika si mati memiliki anak. Namun jika si mati tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3 sedang ayah adalah sisa harta, yag bisa saja mendapat lebih besar, lebih kecil atau tidak sama sekali. Selain itu, selain membaca QS 4: 11-12 secara literal, Syahrur membaca ayat tersebut dengan teori limit. Menurutnya, batas maximal yang boleh diterima laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; sementara batas minimal yang harus diterima perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki. Mengapa untuk laki-laki dikenakan batas maximal, sementara untuk perempuan dikenakan batas minimal? Karena sebelum Islam, semua waris adalah untuk anak laki-laki, tidak ada hudud (batas), namun kemudian Islam membatasinya, yaitu maximal dua kali lipat bagian perempuan. Sementara untuk perempuan adalah batas minimal karena sebelumnya mereka tidak berhak mewarisi, bahkan diwariskan. Selain itu, dengan batas minimal, terbuka kemungkinan bagi perempuan untuk menerima, mungkin jauh lebih banyak dari yang bisa diterima laki-laki. Namun hak berkaitan erat dengan kewajiban. Jika seseorang menanggung kewajiban nafkah, maka adil baginya menerima bagian waris dua kali lipat lebih besar dari mereka yang menerima nafkah, baik ia laki-laki ataupun perempuan, sehingga ruh keadilan dapat tercapai dan terpelihara.
Demikian halnya perempuan sering kali dipandang rendah karena tidak sedikit kaum Muslim yang menilai harga perempuan setengah dari laki-laki karena menurut pemahaman mereka hak waris perempuan hanya setengah dari laki-laki. Pemahaman literal terhadap QS 4:11-12 ini memang ada benarnya namun tidak semuanya benar. Benar Al-Qur’an menyatakan bahwa dalam posisi sebagai anak atau suami, bagian waris laki-laki secara literal adalah dua kali bagian perempuan. Namun, dalam posisi sebagai orang tua, bagian ayah dan ibu sama 1/6 jika si mati memiliki anak. Namun jika si mati tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3 sedang ayah adalah sisa harta, yag bisa saja mendapat lebih besar, lebih kecil atau tidak sama sekali. Selain itu, selain membaca QS 4: 11-12 secara literal, Syahrur membaca ayat tersebut dengan teori limit. Menurutnya, batas maximal yang boleh diterima laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; sementara batas minimal yang harus diterima perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki. Mengapa untuk laki-laki dikenakan batas maximal, sementara untuk perempuan dikenakan batas minimal? Karena sebelum Islam, semua waris adalah untuk anak laki-laki, tidak ada hudud (batas), namun kemudian Islam membatasinya, yaitu maximal dua kali lipat bagian perempuan. Sementara untuk perempuan adalah batas minimal karena sebelumnya mereka tidak berhak mewarisi, bahkan diwariskan. Selain itu, dengan batas minimal, terbuka kemungkinan bagi perempuan untuk menerima, mungkin jauh lebih banyak dari yang bisa diterima laki-laki. Namun hak berkaitan erat dengan kewajiban. Jika seseorang menanggung kewajiban nafkah, maka adil baginya menerima bagian waris dua kali lipat lebih besar dari mereka yang menerima nafkah, baik ia laki-laki ataupun perempuan, sehingga ruh keadilan dapat tercapai dan terpelihara.


Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai kesaksian perempuan setengah dari laki-laki.
Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai [[Kesaksian Perempuan|kesaksian perempuan]] setengah dari laki-laki.




Baris 199: Baris 199:
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />
[[Kategori:Hukum Keluarga]]
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]