15.259
suntingan
| Baris 143: | Baris 143: | ||
Demikian halnya perempuan sering kali dipandang rendah karena tidak sedikit kaum Muslim yang menilai harga perempuan setengah dari laki-laki karena menurut pemahaman mereka hak waris perempuan hanya setengah dari laki-laki. Pemahaman literal terhadap QS 4:11-12 ini memang ada benarnya namun tidak semuanya benar. Benar Al-Qur’an menyatakan bahwa dalam posisi sebagai anak atau suami, bagian waris laki-laki secara literal adalah dua kali bagian perempuan. Namun, dalam posisi sebagai orang tua, bagian ayah dan ibu sama 1/6 jika si mati memiliki anak. Namun jika si mati tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3 sedang ayah adalah sisa harta, yag bisa saja mendapat lebih besar, lebih kecil atau tidak sama sekali. Selain itu, selain membaca QS 4: 11-12 secara literal, Syahrur membaca ayat tersebut dengan teori limit. Menurutnya, batas maximal yang boleh diterima laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; sementara batas minimal yang harus diterima perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki. Mengapa untuk laki-laki dikenakan batas maximal, sementara untuk perempuan dikenakan batas minimal? Karena sebelum Islam, semua waris adalah untuk anak laki-laki, tidak ada hudud (batas), namun kemudian Islam membatasinya, yaitu maximal dua kali lipat bagian perempuan. Sementara untuk perempuan adalah batas minimal karena sebelumnya mereka tidak berhak mewarisi, bahkan diwariskan. Selain itu, dengan batas minimal, terbuka kemungkinan bagi perempuan untuk menerima, mungkin jauh lebih banyak dari yang bisa diterima laki-laki. Namun hak berkaitan erat dengan kewajiban. Jika seseorang menanggung kewajiban nafkah, maka adil baginya menerima bagian waris dua kali lipat lebih besar dari mereka yang menerima nafkah, baik ia laki-laki ataupun perempuan, sehingga ruh keadilan dapat tercapai dan terpelihara. | Demikian halnya perempuan sering kali dipandang rendah karena tidak sedikit kaum Muslim yang menilai harga perempuan setengah dari laki-laki karena menurut pemahaman mereka hak waris perempuan hanya setengah dari laki-laki. Pemahaman literal terhadap QS 4:11-12 ini memang ada benarnya namun tidak semuanya benar. Benar Al-Qur’an menyatakan bahwa dalam posisi sebagai anak atau suami, bagian waris laki-laki secara literal adalah dua kali bagian perempuan. Namun, dalam posisi sebagai orang tua, bagian ayah dan ibu sama 1/6 jika si mati memiliki anak. Namun jika si mati tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3 sedang ayah adalah sisa harta, yag bisa saja mendapat lebih besar, lebih kecil atau tidak sama sekali. Selain itu, selain membaca QS 4: 11-12 secara literal, Syahrur membaca ayat tersebut dengan teori limit. Menurutnya, batas maximal yang boleh diterima laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; sementara batas minimal yang harus diterima perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki. Mengapa untuk laki-laki dikenakan batas maximal, sementara untuk perempuan dikenakan batas minimal? Karena sebelum Islam, semua waris adalah untuk anak laki-laki, tidak ada hudud (batas), namun kemudian Islam membatasinya, yaitu maximal dua kali lipat bagian perempuan. Sementara untuk perempuan adalah batas minimal karena sebelumnya mereka tidak berhak mewarisi, bahkan diwariskan. Selain itu, dengan batas minimal, terbuka kemungkinan bagi perempuan untuk menerima, mungkin jauh lebih banyak dari yang bisa diterima laki-laki. Namun hak berkaitan erat dengan kewajiban. Jika seseorang menanggung kewajiban nafkah, maka adil baginya menerima bagian waris dua kali lipat lebih besar dari mereka yang menerima nafkah, baik ia laki-laki ataupun perempuan, sehingga ruh keadilan dapat tercapai dan terpelihara. | ||
Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai kesaksian perempuan setengah dari laki-laki. | Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai [[Kesaksian Perempuan|kesaksian perempuan]] setengah dari laki-laki. | ||
| Baris 199: | Baris 199: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori: | [[Kategori:Hukum Keluarga]] | ||