|
|
| (9 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) |
| Baris 3: |
Baris 3: |
| * Komisioner Komnas Perempuan (2020 – 2024)|known=Penulis Buku Parenting with Love (2010) dan Fikih Aborsi (2005)|image size=180px}} | | * Komisioner Komnas Perempuan (2020 – 2024)|known=Penulis Buku Parenting with Love (2010) dan Fikih Aborsi (2005)|image size=180px}} |
|
| |
|
| '''Maria Ulfah Anshor]''', (Lahir di Indramayu Jawa Barat pada 15 Oktober 1960) adalah pendiri Yayasan Pendidikan dan Pesantren Terpadu An-Nahla Bogor. Aktif dalam berbagai organisasi sosial dan gender. Beliau adalah Ketua Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) selama dua periode (2012-2017 dan 2017-2022). Maria pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2010-2012). Maria termasuk anggota Tim Pengarah World Population Foundation (WPF) Indonesia untuk pembuatan Modul Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Berbasis Teknologi “DAKU” (Dunia Remajaku Seru!) 2005-2008. Maria juga [[panitia]] Ahli Bidang Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) periode 2006-2010. Saat ini Maria sebagai komisioner Komnas Perempuan (2020-2024). | | '''Maria Ulfah Anshor,''' lahir di Cirebon Jawa Barat pada 15 Oktober 1960 adalah pendiri Yayasan Pendidikan dan Pesantren Terpadu An-Nahla Bogor. Ia aktif dalam berbagai organisasi sosial dan gender. Ia menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) selama dua periode 2012-2017 dan 2017-2022. Pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU dua periode tahun 2000-2005 dan 2005-2010, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2010-2012. Ia termasuk anggota Tim Pengarah World Population Foundation (WPF) Indonesia untuk pembuatan Modul Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Berbasis Teknologi “DAKU” (Dunia Remajaku Seru!) pada tahun 2005-2008. Ia juga termasuk dalam panitia Ahli Bidang Advokasi Perkumpulan [[Keluarga Berencana]] Indonesia (PKBI) periode 2006-2010. Saat ini Maria menjabat sebagai komisioner Komnas Perempuan tahun 2020-2024. |
|
| |
|
| Kegiatan keseharian Maria yang memiliki keterkaitan dengan gerakan KUPI, antara lain keterlibatannya sejak Pra KUPI hingga paska KUPI. Pertama, KUPI ini diselenggarakan oleh [[Alimat]], [[Fahmina]] dan [[Rahima]]. Sebelum KUPI digelar, Maria saat itu sebagai Sekjen Alimat. Sedangkan Alimat ini merupakan [[lembaga]] konsorsium dari beberapa lembaga keagamaan, ormas keagamaan dan organisasi perempuan, yang kelahirannya dibidani oleh Komnas Perempuan. Jauh sebelum pelaksanaan KUPI itu sudah ada gagasan untuk wadah pertemuan secara regular bagi ulama perempuan. Terutama di Rahima, karena Rahima ini fokus pada pengkaderan/pendidikan ulama perempuan (PUP). Nah di PUP Rahima ini, Maria juga beberapa kali menjadi fasilitator, dan bersama-sama melakukan penguatan kapasitas untuk para peserta, dan ia sendiri mengaku mendapatkan manfaat secara individu sehingga menjadi lebih percaya diri. Lalu para ulama perempuan ini berhadapan langsung dengan masyarakat, di mana mereka menemukan banyak problem untuk bagaimana dicarikan solusinya secara keislaman, dan apa ruang untuk mewadahinya.
| | Maria terlibat di dalam [[KUPI]] sejak Pra KUPI hingga paska KUPI. Keterlibatannya ini tak lepas dari peran aktifnya di dalam dua organisasi penyelenggara KUPI selain [[Fahmina]], yaitu [[Alimat]] dan [[Rahima]]. Sebelum KUPI digelar, Maria saat itu menjabat sebagai Sekjen Alimat. Alimat merupakan [[lembaga]] konsorsium dari beberapa lembaga keagamaan, ormas keagamaan dan organisasi perempuan, yang kelahirannya dibidani oleh Komnas Perempuan. Ia juga beberapa kali terlibat di dalam program Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) yang diselenggarakan oleh Rahima sebagai fasilitator. Jauh sebelum pelaksanaan KUPI, sebenarnya sudah ada gagasan untuk membentuk satu wadah pertemuan bagi ulama perempuan, terutama di kalangan Rahima. |
| | == Riwayat Hidup == |
| | Maria berasal dari keluarga petani. Aktivitas sehari-hari Ayahnya mengelola tajug atau mushala dan mengajar di Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Yapin Kertasemaya. Ketika sudah sepuh, Ayahnya hanya mengurus tajug dan pengajian bapak-bapak. Sementara Ibu Maria, sewaktu muda ia berkeliling mengaji dari majelis taklim satu ke majelis taklim yang lain. Maria menempuh Pendidikan Dasar di SDN Kertasemaya, bersamaan dengan sekolah di Madrasah Diniyyah di Tulung Agung, Kertasemaya Indramayu. Ia melanjutkan sekolah ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sambil ''nyantri'' di pesantren Darul Tauhid Arjawinangun, Cirebon. Sementara pendidikan Madrasah Aliyah ia selesaikan di Pesantren Al Muayyad, Surakarta. Di sanalah ia aktif dalam organisasi kader untuk perempuan NU, yaitu IPPNU cabang Solo. Lulus dari Solo, Maria pun pergi ke Jakarta untuk melanjutkan studinya di Fakultas Syariah di Institut Ilmu al Qur’an (IIQ) Jakarta. Semasa kuliah, ia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan sempat masuk di jajaran pengurus besar PMII. Selesai S1, ia sempat mengajar di SMA dan MA Al-Muhlisin di Parung Bogor. |
| | |
| | Maria mengawali kariernya sebagai dosen di IIQ sampai tahun 2018. Pada tahun 2019, ia diminta mengajar di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta. Saat ini Maria mendapat amanat sebagai Kepala Program Studi S3 Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Sementara untuk karier organisasi, Maria aktif di beberapa organisasi berikut: IPPNU cabang Solo, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), PP Fatayat NU sebagai Litbang (1990-1995), Ketua IV yang membidangi ekonomi dan litbang (1995-2000), Ketua Umum PP Fatayat NU (2000-2005), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Pengganti Antar Waktu (PAW) (2007-2009) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Staff khusus Menteri Koordinator kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak (2004-2005), Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), periode 2009. |
| | |
| | == Tokoh Dan Keulamaan Perempuan == |
| | Maria memainkan peran penting di dalam kelahiran KUPI. Kebetulan waktu itu, Fatayat NU juga mempunyai program penguatan hak-hak perempuan. Untuk membangun keberlanjutan dan solidaritas antaralumni, Fatayat NU melakukan pertemuan rutin untuk mendiskusikan masalah-masalah yang ditemui teman-teman di daerah dan mencarikan solusinya. Pola itu menurut Maria hampir sama dengan alumni program PUP. Jadi para ulama perempuan yang sudah dilatih itu juga membutuhkan forum perjumpaan secara regular agar bisa menyelesaikan masalah-masalah sosial yang mereka hadapi. Apalagi, kader ulama perempuan Rahima sudah bertambah dan banyak tersebar di beberapa daerah, ditambah dengan simpul-simpul ulama perempuan yang bergerak sendiri dan terwadahi di beberapa lembaga. Sehingga, perlu ada forum untuk memfasilitasi perjumpaan mereka. |
|
| |
|
| Kebetulan waktu itu menurut Maria, Fatayat NU juga mempunyai program penguatan hak-hak perempuan. Kondisi tersebut persis problem yang pernah dialami Fatayat NU, yang kemudian sana dirasakan para alumni PUP Rahima. Ketika di Fatayat NU solusinya saat itu melakukan pertemuan rutin, sehingga masalah-masalah yang ditemui teman-teman di daerah, dicarikan dan menemuka solusinya. Pola itu menurut Maria hampir sama. Jadi para ulama perempuan yang sudah dilatih itu juga butuh forum perjumpaan secara regular agar bisa menyelesaikan masalah-masalah sosial yang mereka hadapi. Lalu pada tahun 2017, Rahima sudah angkatan yang ke sekian melaksanakan PUP di beberapa daerah, yang terus berkembang dan bertambah para alumninya. Akan tetapi para ulama perempuan itu tidak hanya yang dikader Rahima, tetapi banyak juga simpul-simpul ulama perempuan yang bergerak sendiri, maupun terinstitusi atau terwadahi beberapa lembaga.
| | Pada saat itu, pertama kali yang disepakati adalah soal perspektif. Bahwa ulama perempuan adalah mereka yang mempunyai perspektif gender, memahami teks dan konteks, dan selama ini sudah memiliki pengalaman untuk mengimplementasikannya. Setelah itu, penyelenggaraan KUPI pertama disepakati. Persiapan KUPI sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2015, melalui Pra Kongres dan kegiatan-kegiatan di beberapa daerah untuk menjaring isu dan persoalan yang dihadapi oleh teman-teman di daerah. Isu dan persoalan itu lalu diidentifikasi dan disepakati menjadi agenda KUPI 2017. |
|
| |
|
| Pada kesempatan tersebut, disepakati yang terpenting adalah perspektifnya dulu. Bahwa ulama perempuan adalah yang punya perspektif gender, paham teks dan konteks, dan mereka selama ini sudah punya pengalaman untuk mengimplementasikannya, sehingga dari situ kemudian disepakati terselenggaranya KUPI pertama. Tapi persiapannya sudah dilakukan sejak tahun 2015, melalui Pra Kongres dan kegiatan-kegiatan di beberapa daerah, atau untuk menjaring isu apa yang dihadapi oleh teman-teman di daerah, yang kemudian diidentifikasi dan disepakati menjadi agenda KUPI di tahun 2017.
| | Di dalam KUPI, berlangsung pembahasan 3 isu besar, yaitu bagaimana mencegah perkawinan anak, penghapusan kekerasan seksual, dan perusakan lingkungan. Dari ketiga isu tersebut, Maria bertanggung jawab dengan konten pencegahan perkawinan anak bersama anggota tim yang lain. Tim tersebut merumuskan ''draft'' usulan yang dibahas di dalam KUPI, dengan argumentasi baik yang berdasarkan teks keagamaan maupun hasil penelitian. Secara kebetulan pada tahun 2015, Maria melakukan ''literature review'' terkait perkawinan anak dan dampaknya pada kesehatan reproduksi. Hasil penelitian itu digunakan sebagai argumentasi di dalam usulan tentang pentingnya upaya penghentian perkawinan anak. Saat musyawarah keagamaan KUPI, Maria ikut mengawal dengan menjadi pimpinan sidang pembahasan Pencegahan Perkawinan Anak. |
|
| |
|
| == Riwayat Hidup ==
| | Paska KUPI, banyak daerah yang meminta penjelasan terkait KUPI karena istilah ulama perempuan memang belum terdengar familiar. Penggunaan istilah ulama perempuan, satu sisi bisa jadi mengagetkan sebagian kalangan, namun di sisi yang lain menggembirakan kalangan yang lain. Maria lalu melakukan sosialisasi hasil KUPI di forum-forum, termasuk di beberapa Ma’had Aly di pesantren, antara lain di Malang dan Brebes. |
| Maria berasal dari keluarga petani, aktivitas sehari-hari Ayahnya mengelola tajug atau mushala dan mengajar di Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Yapin Kertasemaya. Ketika sudah sepuh hanya mengurus tajug dan pengajian bapak-bapak. Sedangkan Ibu Maria, kegiatannya sama, waktu muda keliling mengaji dari majelis ta’lim ke majelis ta’lim. Pendidikan Dasar di SDN Kertasemaya, berbarengan dengan sekolah di Madrasah Diniyyah di Tulung Agung, Kertasemaya Indramayu. Lalu dilanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sambil nyantri di pesantren Darul Tauhid Arjawinangun, Cirebon. Sementara Madrasah Aliyah-nya diselesaikan di Pesantren Al Muayyad, Surakarta. Di sanalah ia aktif dalam organisasi kader untuk perempuan NU, IPPNU cabang Solo. Lulus dari Solo, Maria pun pergi ke Jakarta untuk melanjutkan studinya di Fakultas Syariah di Institut Ilmu al Qur’an (IIQ) Jakarta. Semasa kuliah, dia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan sempat masuk di jajaran pengurus besar PMII. Selesai S1 sempat mengajar di SMA dan MA Al Muhlisin di Parung Bogor. | | |
| | Maria sudah lama bergelut dengan isu dan persoalan perkawinan anak. Ia sering mengusulkan di beberapa kali kesempatan rapat tingkat kementerian bahwa perkawinan anak harus menjadi indikator keberhasilan pembangunan, mulai dari tingkat desa hingga nasional. Antara tahun 2016–2018, Maria bekerja sebagai verifikator kota layak anak. Karena pengalaman ini, usulan Maria dengan mudah diterima oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa perkawinan anak menjadi indikator kota layak anak di tingkat kabupaten. Indikator ini kemudian disepakati juga di semua kota yang sudah mendaftarkan diri menjadi kota layak anak. |
| | |
| | Masih di tahun yang sama, Maria juga diminta oleh Bappenas untuk menjadi konsultan nasional dalam penyusunan rencana strategis pencegahan perkawinan anak. Ia menggunakan ''literature review'' sebagai landasan akademik, sementara untuk landasan keagamaannya menggunakan keputusan KUPI. Perencanaan itu dikuatkan juga dengan strategi nasional yang diputuskan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga paska KUPI, Indonesia telah mempunyai strategi nasional pencegahan perkawinan anak yang disusun dan dikeluarkan oleh Bappenas, dan digunakan oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional. |
| | |
| | Menurut Maria, tantangan yang dihadapi KUPI, ''pertama'' masih banyak kalangan yang menganggap bahwa ulama itu harus laki-laki, maka ketika KUPI memperkenalkan istilah ulama perempuan, khalayak masih menerka-nerka. Di dalam beberapa pertemuan juga menjadi bahan pembicaraan, misalnya, mengapa harus ada Kongres Ulama Perempuan Indonesia, bukankah sudah ada MUI? Tetapi kemudian dijelaskan bahwa KUPI bukan sekadar untuk berkumpul dan sekadar membahas masalah tertentu. Lalu muncul pertanyaan lagi, mengapa tidak menggunakan lembaga yang sudah ada, seperti MUI? Bukankan perempuan juga bisa masuk MUI? Maria mencoba menjelaskan bahwa di dalam KUPI ada hal lain yang selama ini belum disentuh, yang pertama adalah soal perspektif. |
|
| |
|
| Maria mengawali karier profesi dengan mengajar sebagai dosen di IIQ sampai terakhir di tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2019 ia diminta mengajar di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta. Hingga hari ini, Maria mendapat amanat sebagai Kepala Program Studi S3 Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Sementara karier organisasi secara lebih lengkap yang pernah disandang Maria dalam perjalanan hidupnya adalah sebagai berikut:
| | ''Kedua,'' seluruh gagasan KUPI menggunakan perspektif gender, atau ''[[mubadalah]]'' yang digagaskan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Jadi, selain keadilan gender, KUPI tidak memisahkan paradigm ilmu fikih dengan ilmu-ilmu yang lain. KUPI tidak membedakan antara ilmu yang berbasis agama dengan ilmu yang berbasis umum. Ini menjadi landasan bahwa siapa pun yang memiliki ilmu bisa disebut sebagai ulama, apa pun disiplin ilmunya. Itu perbedaan mendasar penamaan ulama antara MUI dengan KUPI. Kalau MUI menamakan ulama sebagai ahli agama, di luar itu tidak disebut ulama. Sementara KUPI, mereka yang menguasai disiplin ilmu apa pun bisa menjadi ulama. Karena mereka ahli ilmu, apa pun ilmunya. |
|
| |
|
| Organisasi kader untuk perempuan NU, IPPNU cabang Solo
| | ''Ketiga,'' MUI dan KUPI berbeda dalam soal maraji’ atau referensi di dalam membahas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Di dalam KUPI, persoalan keagamaan atau sosial kemanusiaan dibedah dengan menggunakan berbagai perspektif. Perspektif keagamaan KUPI menggunakan rujukan-rujukan yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan pandangan para ulama dari kitab-kitab dan literatur-literatur yang lain. Dilengkapi dengan perspektif yang lain, termasuk konstitusi nasional dan internasional yang menjadi dasar pertimbangan untuk merumuskan pandangan keagamaan KUPI. |
| Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
| |
| Litbang PP Fatayat NU 1990-1995
| |
| Ketua IV PP Fatayat NU membidangi ekonomi dan litbang. 1995-2000
| |
| Ketua Umum PP Fatayat NU, 2000-2005
| |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Pengganti Antar Waktu (PAW) 2007-2009 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
| |
| Staff khusus Menteri Koordinator kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak (2004-2005)
| |
| Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), periode 2009
| |
| Anggota Tim Pengarah World Population Foundation (WPF) Indonesia untuk pembuatan Modul Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Berbasis Teknologi “DAKU” (Dunia Remajaku Seru!)
| |
| panitia Ahli Bidang Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), periode 2006-2010
| |
| Ketua KPAI paruh pertama periode 2010-2013
| |
| Anggota KPAI periode 2014-2017, komisioner penanggung jawab bidang Sosial dan Darurat Bencana Komisioner Komnas Perempuan (2020-2024)
| |
|
| |
|
| == Tokoh dan Keulamaan Perempuan ==
| | Setelah pelaksanaan KUPI, Maria merasa bahagia melihat respon positif dari masyarakat. Tidak ada yang menolak keputusan-keputusan KUPI terkait tiga isu besar tersebut. Selain mengenai tiga isu, KUPI juga menggelar diskusi parallel yang membahas 6 tema, di antaranya tentang ekstremisme dan pekerja migran. Menurut Maria, tidak adanya reaksi penolakan ini merupakan satu bentuk capaian gerakan KUPI paska kongres. |
| Ketika kegiatan KUPI berlangsung dengan pembahasan 3 isu besar antara lain, pertama bagaimana mencegah perkawinan anak. Kedua, penghapusan kekerasan seksual. dan Ketiga, terkait dengan lingkungan. Dari ketiga isu Maria bertanggung jawab dengan konten pencegahan perkawinan anak bersama tim yang sudah dibentuk dengan tugas masing-masing. Tim tersebut membuat atau mengelola draft usulan yang dibahas dalam KUPI, dengan argumentasi baik yang basisnya berdasarkan teks keagamaan maupun [[hasil]] penelitian. Secara kebetulan di tahun 2015, Maria melakukan literature review terkait dengan perkawinan anak dan dampaknya pada kesehatan reproduksi. Seluruh hasil penelitian itu digunakan sebagai argumentasi di dalam usulan tentang pentingnya upaya, baik secara perspektif Islam maupun voaksi untuk upaya penghentian perkawinan anak. Kemudian saat sidang komisi Maria ikut mengawal dengan menjadi pimpinan sidang pembahasan Pencegahan Perkawinan Anak.
| |
|
| |
|
| Lalu paska KUPI, banyak permintaan daerah yang meminta penjelasan terkait KUPI, karena orang juga masih awam dengan istilah ulama perempuan. Bagi kalangan tertentu tentu mengagetkan, tapi bagi kalangan lain juga menggembirakan. Jadi Maria di sejumlah forum melakukan sosialisasi hasil KUPI termasuk di beberapa Ma’had Aly di pesantren, antara lain di Malang lalu di Brebes.
| | Keberhasilan ini tak luput dari banyaknya bantuan dan dukungan dari beberapa ormas besar, seperti NU, Muhammadiyah, dan sejumlah pesantren. Bahkan, Wakil Presiden pada waktu itu, Jusuf Kalla juga memberikan dukungan. Bantuan dan dukungan semacam ini merupakan peluang yang bisa dijaga untuk kesuksesan gerakan KUPI. |
| Karena sebelumnya Maria juga mengusulkan di beberapa rapat tingkat kementerian, bahwa perkawinan anak harus menjadi indikator keberhasilan pembangunan, mulai dari tingkat desa hingga nasional. Secara kebetulan Maria sebelumnya antara 2016 – 2018, selama dua tahun itu ia bekerja untuk verifikator kota layak anak. Jadi, usulan itu kemudian dengan mudah diterima oleh kementerian pemberdayaan perempuan, bahwa perkawinan anak menjadi indikator kota layak anak di tingkat kabupaten. Dan itu indikator yang disepakati di semua kota yang sudah mendaftarkan diri menjadi kota layak anak.
| |
| Masih di tahun yang sama, Maria juga diminta oleh Bappenas menjadi konsultan nasional untuk membuat rencana strategis pencegahan perkawinan anak. Jadi persis apa yang dibahas di dalam KUPI, dan apa yang masuk dalam literature review itu sepenuhnya menjadi sangat bermanfaat di dalam menyusun strategi nasional pencegahan perkawinan anak untuk Bappenas. Landasan akademiknya menggunakan literature review, landasan keagamaannya menggunakan keputusan KUPI, lalu ditambah dengan strategi nasionalnya diputuskan bersama sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga paska KUPI, Indonesia telah mempunyai strategi nasional pencegahan perkawinan anak yang disusun dan dikeluarkan oleh Bappenas, dan digunakan oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional.
| |
|
| |
|
| == Tantangan dan Peluang KUPI ==
| | Maria berpendapat bahwa kekuatan ekstremisme masih menjadi tantangan KUPI ke depan, yaitu bagaimana melunakkan kelompok ini tanpa harus mengubah keragaman. Pekerjaan rumahnya adalah untuk lebih memahami konteks dakwah mereka dan bisa berdakwah bersama-sama memperkenalkan Islam yang ramah; bagaimana agar tidak mempertentangkan antara keagamaan dan kebangsaan karena posisi kita sama-sama ada di Indonesia dan patuh pada konstitusi dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. |
| Tantangan KUPI, yang pertama ketika di awal kehadirannya, banyak yang menganggap bahwa ulama itu laki-laki, maka ketika menyebut ulama perempuan, orang masih menerka-nerka. Di beberapa pertemuan juga menjadi bahan pembicaraan, mengapa ngurus [[Kongres Ulama Perempuan|kongres ulama perempuan]], kan sudah ada MUI? Tetapi kemudian dijelaskan bahwa kongres tidak sekedar berkumpul, tidak sekedar membahas masalah sesuatu. Lalu muncul pertanyaan lagi, mengapa tidak ke lembaga yang sudah ada seperti MUI? kan perempuan juga bisa masuk MUI? Maria mencoba menjelaskan bahwa di dalam KUPI itu ada hal lain yang selama ini belum disentuh oleh KUPI. Yang pertama adalah soal perspektif.
| |
| Kedua, seluruh gagasan KUPI menggunakan perspektif gender, atau [[mubadalah]] meminjam bahasa [[Faqihuddin Abdul Kodir]], pencetus konsep Mubadalah. Jadi, selain keadilan gender, KUPI tidak memisahkan paradigm ilmu fiqih dengan ilmu-ilmu yang lain. Tidak membedakan antara paradigm ilmu fiqih dengan paradigm disiplin ilmu yang lain, tidak membedakan ilmu yang basisnya agama yang basisnya ilmu yang berbasis agama dengan berbasis umum. Ini menjadi dasar, siapapun yang memiliki ilmu bisa disebut sebagai ulama, apapun disiplin ilmunya. Itu perbedaan mendasar penamaan ulama antara MUI dengan KUPI. Kalau MUI hanya menamakan ulama adalah ahli agama, di luar itu tidak disebut ulama. Sementara KUPI disiplin ilmu apapun bisa menjadi ulama. Ahli ilmu itu ulama, apapun ilmunya.
| |
|
| |
|
| Lalu yang ketiga yang menjadi dasar antara MUI dan KUPI pada maraji’nya, pada referensi di dalam membahas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Persoalan keagamaan, maupun sosial kemanusiaan dibedah dengan menggunakan berbagai perspektif. Selain keagamaan juga perspektif yang lainnya. menggunakan rujukan-rujukan yang tidak hanya bersumber pada al qur’an al hadits, dan pandangan para ulama, tetapi juga literature-literature yang lain. Pandangan-pandangan yang juga memuat disiplin ilmu lain. Bahkan instrument-instrumen nasional, internasional juga menjadi dasar pertimbangan untuk sebuah pandangan keagmaan yang dikeluarkan KUPI, itu yang membedakan antara KUPI dan MUI.
| | == Penghargaan Dan Prestasi == |
| Jika melihat dari sisi ini, tidak ada yang menolak keputusan-keputusan yang terkait dengan isu lain. Sebab, selain 3 isu KUPI juga membahas diskusi parallel, membahas 6 tema/topik tentang ekstremisme, pekerja migran dan lain-lain. Tapi yang setelah KUPI digelar tidak ada reaksi penolakan. Itu yang membahagiakan bagi Maria, dan mengurangi beban yang selama ini ia khawatirkan. Menurut Maria ini menjadi capaian gerakan KUPI paska kongres.
| | Beberapa penghargaan yang Maria raih adalah [[Saparinah Sadli]] Award untuk penelitian “Fikih Aborsi untuk Pemberdayaan Hak dan Kesehatan Reproduksi", pada tahun 2004. Pada tahun 2005 pernah dinobatkan sebagai Women of the Year dari ANTV Award kategori gender dan sosial. |
| Sedangkan peluang KUPI, diantaranya adalah bantuan maupun dukungan dari beberapa ormas besar, seperti NU, Muhammadiyah, dan sejumlah pesantren yang disowani. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga memberikan dukungan, sehingga menurut Maria ini juga merupakan bagian dari peluang.
| |
|
| |
|
| Sementara tantangan KUPI ke depan, adalah kekhwatiran adanya kelompok yang ekstrim masuk di dalam KUPI, tapi karena screening dari panitia cukup bagus, dan peserta teridentifikasi tidak berasal dari aliran ekstrim. Maria beranggapan kekuatan ekstremisme masih menjadi tantangan KUPI ke depan, bagaimana melunakkan kelompok-kelompok ini tanpa harus merubah keragaman. Bisa lebih memahami konteks dakwah mereka, dan bisa berdakwah bersama-sama memperkenalkan Islam yang ramah, tidak mempertentangkan antara keagamaan dan kebangsaan, karena kita posisinya ada di dalam Indonesia, patuh pada konstitusi dan sejumlah perundang-undangan yang ada di Indonesia.
| | == Karya-Karya == |
|
| |
|
| == Penghargaan dan Prestasi ==
| | # ''Parenting with Love: Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang'', diterbitkan oleh Mizan Pustaka, Bandung, 2010. |
| Beberapa penghargaan yang Maria raih adalah Saparinah Sadli Award untuk penelitian “Fikih Aborsi untuk Pemberdayaan Hak dan Kesehatan Reproduks" , pada tahun 2004. Lalu Women of the year dari ANTV Award kategori gender dan sosial, pada tahun 2005.
| | # ''Islam and Gender in Contemporary Indonesia: Public Discourses on Duties, Rights and Morality'', ''co-author'' bersama Sally White, ISEAS Publishing, 2008. |
| | # “Tantangan Kepemimpinan Perempuan di Tingkat Lokal”, di dalam ''Yinyang Jurnal Studi Gender dan Islam'', Vol. 3 No. 1 (2008). http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/yinyang/article/view/189 |
| | # ''Memutus Rantai Ketidakadilan Global Care Dalam Pengasuhan Anak Tenaga Kerja Perempuan Indonesia: Studi Pengasuhan anak TKI Perempuan pada Pesantren di Indramayu'', diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017. |
| | # “Contribution of Indonesian Women Migrant Workers (TKIP) to Child Welfare”, di dalam ''Jurnal Perempuan'' Vol. 22 No. 3 (2017). http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/196 |
| | # “Girls’ Vulnerability in Child-Marriage”, di dalam ''Jurnal Perempuan'', Vol. 1 No. 21 (2016) http://www.indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/4 |
| | # “Status of Girls under International Covenants: a Study of Advocacy of Child-Marriage”, di dalam ''Jurnal Perempuan'' No. 20 Vo. 2 (2015). http://www.indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/32 |
| | # “Mengakhiri Perkawinan Anak Perempuan: Antara Konvenan Internasional dan Advokasi yang Belum Berakhir,” disampaikan pada Lokakarya tentang Perkawinan Anak di Indonesia, Kajian Gender Universitas Indonesia, bekerjasama dengan Leiden University, Jakarta 9-10 Juni 2015. |
| | # “Fikih Aborsi Alternatif untuk Penguatan Hak Reproduksi Perempuan di Indonesia”, Program Kajian Wanita, Program Pascasarjana, Universitas Indonesia, 2004. |
| | # “Wacana Politik Perempuan Pesantren”, Fahmina Institut, 2006. |
| | # ''Apa Kata Kyai dan Nyai Tentang Aborsi: Edisi Karikatur'', diterbitkan oleh Yayasan Mitra Inti, 2004. |
| | # ''Pengasuhan Anak dalam Perspektif Gender'', diterbitkan oleh LKAJ dan Gramedia, 2004. |
| | # “Fundamentalisme Agama dan Dampaknya terhadap Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas”, penelitian bersama. |
|
| |
|
| == Karya-karya ==
| |
|
| |
|
| # Parenting with Love: Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang, Mizan Pustaka Bandung, 2010
| |
| # Islam and Gender in Contemporary Indonesia: Public Discourses on Duties, Rights and Morality, Sally White and Maria Ulfah Anshor, ISEAS Publishing | 2008
| |
| # TANTANGAN KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DI TINGKAT LOKAL, Yinyang Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 3 No. 1 (2008) <nowiki>http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/yinyang/article/view/189</nowiki>
| |
| # Memutus Rantai Ketidakadilan Global Care Dalam Pengasuhan Anak Tenaga Kerja Perempuan Indonesia (Studi Pengasuhan anak TKI Perempuan pada Pesantren di Indramayu), Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta. 2017
| |
| # Contribution of Indonesian Women Migrant Workers (TKIP) to Child Welfare, Jurnal Perempuan Vol. 22 No. 3 (2017) '''http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/196'''
| |
| # Girls’ Vulnerability in Child-Marriage, Jurnal Perempuan, Vol. 1 No. 21 (2016) '''http://www.indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/4'''
| |
| # Status of Girls under International Covenants: a Study of Advocacy of Child-Marriage, Jurnal Perempuan No. 20 Vo. 2 (2015) <nowiki>http://www.indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/32</nowiki>
| |
| # Mengakhiri Perkawinan Anak Perempuan; Antara Konvenan Internasional dan Advokasi yang Belum Berakhir, Disampaikan pada Lokakarya tentang Perkawinan Anak di Indonesia, Kajian Gender Universitas Indonesia. Bekerjasama dengan Leiden University, Jakarta 9-10 Juni 2015.
| |
| # Fikih aborsi alternatif untuk penguatan hak reproduksi perempuan di Indonesia, Program Kajian Wanita, Program Pascasarjana, Universitas Indonesia, 2004
| |
| # Wacana Politik Perempuan Pesantren, Fahmina Institut, 2006
| |
| # Apa Kata Kyai dan Nyai Tentang Aborsi: Edisi Karikatur, Yayasan Mitra Inti, 2004
| |
| # Pengasuhan Anak dalam Perspektif Gender, LKAJ dan Gramedia, 2004
| |
| # Fundamentalisme Agama dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (penelitian bersama).
| |
|
| |
|
| | {| |
| | |'''Penulis''' |
| | |''':''' |
| | | '''Zahra Amin''' |
| | |- |
| | |'''Editor''' |
| | |''':''' |
| | |'''Nor Ismah''' |
| | |- |
| | |'''Reviewer''' |
| | |''':''' |
| | |'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' |
| | |} |
| [[Category:Tokoh]] | | [[Category:Tokoh]] |
| __NOEDITSECTION__ | | __NOEDITSECTION__ |