Liputan Media Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:
Ada sejumlah isu pokok dibahas yang menjadi perhatian Kongres. Di antaranya adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, perusakan alam, radikalisme agama, trafiking dan buruh migran, pendidikan ulama perempuan, pembangunan desa, serta konflik sosial dan krisis kemanusiaan. Inilah sejumlah isu penting yang muncul dan memengaruhi kehidupan umat manusia pada hari ini dan ke depan. Ulama perempuan Indonesia—dalam Kongres ini—memberikan perhatian, mengkaji, dan merumuskan pandangan dan sikapnya atas isu-isu tersebut.  
Ada sejumlah isu pokok dibahas yang menjadi perhatian Kongres. Di antaranya adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, perusakan alam, radikalisme agama, trafiking dan buruh migran, pendidikan ulama perempuan, pembangunan desa, serta konflik sosial dan krisis kemanusiaan. Inilah sejumlah isu penting yang muncul dan memengaruhi kehidupan umat manusia pada hari ini dan ke depan. Ulama perempuan Indonesia—dalam Kongres ini—memberikan perhatian, mengkaji, dan merumuskan pandangan dan sikapnya atas isu-isu tersebut.  


Ada banyak hal yang menarik untuk dicatat dari hasil rumusan ‘fatwa keagamaan’ KUPI Cirebon kemarin. Misal saja, dalam musyawarah keagamaan, ulama perempuan Indonesia menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yakni 18 tahun. Artinya, mereka yang menikah di bawah usia 18 tahun disebut sebagai pernikahan anak. Tentu saja, ini keputusan yang sangat berbeda dengan ketentuan UU Perkawinan, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, fatwa MUI, dan banyak hasil bahtsul masa’il yang dilakukan ulama laki-laki. Pada umumnya mereka membedakan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan. UU Perkawinan Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 1974) menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun, sementara bagi perempuan 16 tahun.  
Ada banyak hal yang menarik untuk dicatat dari hasil rumusan ‘fatwa keagamaan’ KUPI Cirebon kemarin. Misal saja, dalam musyawarah keagamaan, [[Ulama Perempuan Indonesia|ulama perempuan Indonesia]] menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yakni 18 tahun. Artinya, mereka yang menikah di bawah usia 18 tahun disebut sebagai pernikahan anak. Tentu saja, ini keputusan yang sangat berbeda dengan ketentuan UU Perkawinan, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, fatwa MUI, dan banyak hasil bahtsul masa’il yang dilakukan ulama laki-laki. Pada umumnya mereka membedakan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan. UU Perkawinan Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 1974) menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun, sementara bagi perempuan 16 tahun.  


Kongres juga menetapkan bahwa perzinahan dan pemerkosaan adalah dua pidana (jarimah) yang berbeda, baik dari sisi definisi, unsur-unsur, maupun sanksi pidananya. Pemerkosaan memiliki sanksi yang lebih berat dari perzinahan, karena ada tambahan tindak pidana pemaksaan (ikrah) yang dilakukan pemerkosa. Dalam jarimah pemerkosaan, yang berdosa dan wajib dihukum adalah pemerkosa, sementara pihak yang diperkosa tidak berdosa dan tidak terkena sanksi apapun, malah wajib memperoleh perlindungan dan pemulihan. Ini juga ketentuan yang sangat baru, karena dalam banyak kitab fiqh tidak pernah dijelaskan perbedaan antara perzinahan dan pemerkosaan. Malah banyak pandangan fiqh menyamakan pemerkosaan dengan perzinahan, yang menghukum berdosa dan wajib diberi hukuman bagi keduanya, karena sama-sama diposisikan sebagai pelaku.  
Kongres juga menetapkan bahwa perzinahan dan pemerkosaan adalah dua pidana (jarimah) yang berbeda, baik dari sisi definisi, unsur-unsur, maupun sanksi pidananya. Pemerkosaan memiliki sanksi yang lebih berat dari perzinahan, karena ada tambahan tindak pidana pemaksaan (ikrah) yang dilakukan pemerkosa. Dalam jarimah pemerkosaan, yang berdosa dan wajib dihukum adalah pemerkosa, sementara pihak yang diperkosa tidak berdosa dan tidak terkena sanksi apapun, malah wajib memperoleh perlindungan dan pemulihan. Ini juga ketentuan yang sangat baru, karena dalam banyak kitab fiqh tidak pernah dijelaskan perbedaan antara perzinahan dan pemerkosaan. Malah banyak pandangan fiqh menyamakan pemerkosaan dengan perzinahan, yang menghukum berdosa dan wajib diberi hukuman bagi keduanya, karena sama-sama diposisikan sebagai pelaku.  
Baris 28: Baris 28:


[[:File:Buku-Media.pdf|Download]]
[[:File:Buku-Media.pdf|Download]]
[[Kategori:Khazanah]]