Hukum Keluarga: Perbedaan revisi

59 bita ditambahkan ,  18 Agustus 2021 23.38
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.


{{Artikelfeat|title=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI]]|content=Baru-baru ini, media diramaikan dengan pemberitaan kasus perkawinan anak yang terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung, peristiwa yang dialami siswa SMK tersebut, menikahi dua remaja perempuan yang keduanya sudah berbadan dua, alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).|line=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Kawin Tangkap]]|content=Pada akhir bulan Juni 2020 masyarakat Indonesia digemparkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibawa secara paksa oleh sekelompok pria dalam sebuah praktik yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan 'kawin tangkap', atau penculikan untuk perkawinan. Bagi sebagian masyarakat, praktik kawin tangkap di Sumba khususnya di daerah pedalaman dianggap sebagai budaya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun.|line=[[Kawin Tangkap|Selengkapnya...]]}}


{{Artikelfeat|title=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi]]|content=Aborsi bukanlah sebuah kata yang baru saja populer di Indonesia. Tetapi sering kali masyarakat kita tabu lantaran banyak pro kontra yang melingkupinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aborsi memiliki makna pengguguran kandungan dengan dua sub pengertian yaitu aborsi kriminalis dan aborsi legal. Aborsi kriminalis adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. |line=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Perkawinan Anak Di bawah Umur]]|content=Sejumlah penelitian menyimpulkan, perkawinan anak adalah sumber dari berbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak menurut Musdah Mulia, ada lima dampak buruk perkawinan anak.[3] Pertama, perkawinan anak merupakan penyebab dari tingginya angka perceraian di masyarakat. Perkawinan membawa konsekuensi tanggung jawab bagi kedua suami istri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam keluarga.|line=[[Perkawinan Anak Di bawah Umur|Selengkapnya...]]}}


= Hukum Keluarga =
= Hukum Keluarga =