Hukum Keluarga: Perbedaan revisi

642 bita ditambahkan ,  15 Agustus 2021 10.51
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


{{Artikelfeat|title=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI]]|content=Baru-baru ini, media diramaikan dengan pemberitaan kasus perkawinan anak yang terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung, peristiwa yang dialami siswa SMK tersebut, menikahi dua remaja perempuan yang keduanya sudah berbadan dua, alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).|line=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI]]|content=Baru-baru ini, media diramaikan dengan pemberitaan kasus perkawinan anak yang terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung, peristiwa yang dialami siswa SMK tersebut, menikahi dua remaja perempuan yang keduanya sudah berbadan dua, alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).|line=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI|Selengkapnya...]]}}
<br>
{{Artikelfeat|title=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi]]|content=Aborsi bukanlah sebuah kata yang baru saja populer di Indonesia. Tetapi sering kali masyarakat kita tabu lantaran banyak pro kontra yang melingkupinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aborsi memiliki makna pengguguran kandungan dengan dua sub pengertian yaitu aborsi kriminalis dan aborsi legal. Aborsi kriminalis adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. |line=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi|Selengkapnya...]]}}
<br>
<br>