15.259
suntingan
| Baris 15: | Baris 15: | ||
Sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw, [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] telah ada dan berperan nyata dalam pembentukan peradaban Islam, namun keberadaan dan perannya terpinggirkan oleh sejarah yang dibangun secara sepihak selama berabad-abad. Kehadiran [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] dengan peran dan tanggung jawab keulamaannya di sepanjang masa, pada hakikatnya, adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah. | Sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw, [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] telah ada dan berperan nyata dalam pembentukan peradaban Islam, namun keberadaan dan perannya terpinggirkan oleh sejarah yang dibangun secara sepihak selama berabad-abad. Kehadiran [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] dengan peran dan tanggung jawab keulamaannya di sepanjang masa, pada hakikatnya, adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah. | ||
Ulama perempuan bersama ulama laki-laki adalah pewaris Nabi Saw yang membawa misi [[tauhid]], membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, memanusiakan semua manusia, dan menyempurnakan akhlak mulia demi mewujudkan kerahmatan semesta. | [[Ulama Perempuan|Ulama perempuan]] bersama ulama laki-laki adalah pewaris Nabi Saw yang membawa misi [[tauhid]], membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, memanusiakan semua manusia, dan menyempurnakan akhlak mulia demi mewujudkan kerahmatan semesta. | ||
Sebagaimana ulama laki-laki, ulama perempuan bertanggung-jawab melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezalimanan sesama makhluk atas dasar apapun, termasuk agama, ras, bangsa, golongan, dan jenis kelamin. Sebagai pengemban tangung jawab ini, ulama perempuan berhak menafsirkan teks-teks Islam, melahirkan dan menyebarluaskan pandangan-pandangan keagamaan yang relevan. | Sebagaimana ulama laki-laki, ulama perempuan bertanggung-jawab melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezalimanan sesama makhluk atas dasar apapun, termasuk agama, ras, bangsa, golongan, dan jenis kelamin. Sebagai pengemban tangung jawab ini, ulama perempuan berhak menafsirkan teks-teks Islam, melahirkan dan menyebarluaskan pandangan-pandangan keagamaan yang relevan. | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
|} | |} | ||
[[Kategori:Hasil | [[Kategori:Hasil]] | ||
[[Kategori: Hasil | [[Kategori: Hasil Kongres 1]] | ||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | __TANPASUNTINGANBAGIAN__ | ||