15.259
suntingan
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Pada pertemuan Halaqah Metodologi Musyawarah Keagamaan di Jakarta, 4-6 April 2017, dirumuskan draft pernyataan sikap mengenai eksistensi, peran dan kipran keulamaan perempuan. Draft ini disusun oleh tim kecil dan dibacakan di hadapan peserta Halaqah yang berjumlah 49 orang di akhir kegiatan. Pertemuan Halaqah ini sepakat menamakan draft ini dengan “Ikrar Keulamaan Perempuan” dan meminta disosialisasikan kepada seluruh peserta KUPI sebagai permintaan persetujuan untuk dibacakan di akhir kegiatan Kongres. Atas usulan berbagai peserta dan untuk mengikat momentum historis lokasi Kongres Perdana ini, Ikrar ini diubah dengan nama “'''Ikrar Kebon Jambu tentang Keulamaan Perempuan'''”. | Pada pertemuan Halaqah Metodologi [[Musyawarah]] Keagamaan di Jakarta, 4-6 April 2017, dirumuskan draft pernyataan sikap mengenai eksistensi, peran dan kipran keulamaan perempuan. Draft ini disusun oleh tim kecil dan dibacakan di hadapan peserta Halaqah yang berjumlah 49 orang di akhir kegiatan. Pertemuan Halaqah ini sepakat menamakan draft ini dengan “Ikrar Keulamaan Perempuan” dan meminta disosialisasikan kepada seluruh peserta [[KUPI]] sebagai permintaan persetujuan untuk dibacakan di akhir kegiatan Kongres. Atas usulan berbagai peserta dan untuk mengikat momentum historis lokasi Kongres Perdana ini, Ikrar ini diubah dengan nama “'''Ikrar Kebon Jambu tentang Keulamaan Perempuan'''”. | ||
Di acara Penutupan KUPI, 27 April 2017, di hadapan lebih dari 1000 peserta, pengamat, dan tamu undangan, Ikrar ini dibacakan oleh tiga orang peserta. Yaitu Ibu Nyai Hj. Umdatul Choirat dari Jombang, Ibu Mariatul Asiah dari Banjarmasin, dan Ibu Raudlatul Miftah dari Madura. | Di acara Penutupan KUPI, 27 April 2017, di hadapan lebih dari 1000 peserta, pengamat, dan tamu undangan, Ikrar ini dibacakan oleh tiga orang peserta. Yaitu Ibu Nyai Hj. Umdatul Choirat dari Jombang, Ibu [[Mariatul Asiah]] dari Banjarmasin, dan Ibu Raudlatul Miftah dari Madura. | ||
{| class="wikitable" style="width: 85%;" | {| class="wikitable" style="width: 85%;" | ||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
Sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw, ulama perempuan telah ada dan berperan nyata dalam pembentukan peradaban Islam, namun keberadaan dan perannya terpinggirkan oleh sejarah yang dibangun secara sepihak selama berabad-abad. Kehadiran ulama perempuan dengan peran dan tanggung jawab keulamaannya di sepanjang masa, pada hakikatnya, adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah. | Sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw, ulama perempuan telah ada dan berperan nyata dalam pembentukan peradaban Islam, namun keberadaan dan perannya terpinggirkan oleh sejarah yang dibangun secara sepihak selama berabad-abad. Kehadiran ulama perempuan dengan peran dan tanggung jawab keulamaannya di sepanjang masa, pada hakikatnya, adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah. | ||
Ulama perempuan bersama ulama laki-laki adalah pewaris Nabi Saw yang membawa misi tauhid, membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, memanusiakan semua manusia, dan menyempurnakan akhlak mulia demi mewujudkan kerahmatan semesta. | Ulama perempuan bersama ulama laki-laki adalah pewaris Nabi Saw yang membawa misi [[tauhid]], membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, memanusiakan semua manusia, dan menyempurnakan akhlak mulia demi mewujudkan kerahmatan semesta. | ||
Sebagaimana ulama laki-laki, ulama perempuan bertanggung-jawab melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezalimanan sesama makhluk atas dasar apapun, termasuk agama, ras, bangsa, golongan, dan jenis kelamin. Sebagai pengemban tangung jawab ini, ulama perempuan berhak menafsirkan teks-teks Islam, melahirkan dan menyebarluaskan pandangan-pandangan keagamaan yang relevan. | Sebagaimana ulama laki-laki, ulama perempuan bertanggung-jawab melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezalimanan sesama makhluk atas dasar apapun, termasuk agama, ras, bangsa, golongan, dan jenis kelamin. Sebagai pengemban tangung jawab ini, ulama perempuan berhak menafsirkan teks-teks Islam, melahirkan dan menyebarluaskan pandangan-pandangan keagamaan yang relevan. | ||
| Baris 28: | Baris 28: | ||
Cirebon, 27 April 2017 (30 Rajab 1438 H) | Cirebon, 27 April 2017 (30 Rajab 1438 H) | ||
|} | |} | ||
[[Kategori:Hasil Kongres]] | [[Kategori:Hasil Kongres]] | ||
[[Kategori:Hasil KUPI 1]] | |||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | __TANPASUNTINGANBAGIAN__ | ||