Pengakuan Akademik atas Pemikiran Kiai Husein Muhammad
Info Artikel
Sumber | : | NU Online |
Penulis | : | Dede Wahyudi |
Tanggal Publikasi | : | Selasa, 26 Maret 2019 | 19:10 WIB |
Artikel Lengkap | : | Pengakuan Akademik atas Pemikiran Kiai Husein Muhammad |
Di dunia diskursus tentang isu kesetaraan Gender, nama KH Husein Muhammad bukan nama baru. Kiai asal Cirebon ini sudah lama sekali malang melintang dalam isu tersebut. Perjuangannya kali ini mendapat pengakuan secara akademik. Tepat pada Selasa 26 Maret 2019 Buya Husein Muhammad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang. Pemberian gelar ini dipromotori oleh tiga profesor yakni Prof Dr KH Nazaruddin Umar, Prof Dr Hj Istibsyaroh dan Prof Dr Imam Taufiq.
Gelar terhormat tersebut disematkan kepada Buya Husen atas pemikirannya tentang Tafsir Gender. Penghargaan ini tidak lain karena keberhasilan Buya Husein dalam membedah tafsir secara paradigmatik terkait isu-isu keadilan sosial, terutama dalam bidang gender.
Buah pikiran Buya Husein yang pertama, bahwa kemaslahatan bukan hanya sekadar membawa kemaslahatan dan menolak keburukan. Melainkan menjaga tujuan syariat yang terangkum dalam lima pilar (al-kulliyyah al-khomsah). Maka, setiap hal yang mengandung perlindungan itu adalah maslahat dan setiap hal yang menegasikannya itu mafsadat. Jadi jelas, menghindar dari segala apa yang mendatangkan keburukan itu pasti maslahat.