Memenuhi Hak Cerai Istri dan Suami Secara Adil
Perceraian kerap kali dipandang sebagai kegagalan dalam membina rumah tangga, padahal perceraian diperbolehkan untuk ditempuh ketimbang bertahan di dalam kesakitan dan tidak lagi ditemukan solusi untuk tetap bersama sebagai pasangan suami istri.
Islam telah mengatur berbagai aspek kehidupan secara adil, termasuk dalam perkara perceraian. Selanjutnya Mari simak ceramah Ibu Istianah Ghazali yang mengangkat tema "Memenuhi Hak Cerai Istri dan Suami Secara Adil".
Rahima sebagai pusat pendidikan dan informasi Islam dan hak-hak perempuan memiliki semangat sebagai sebuah gerakan yang mengusung tema “Ulama Perempuan untuk Kemaslahatan Manusia.” Rahima telah melakukan pendidikan Pengkaderan Ulama Perempuan sejak tahun 2005 sampai 2020 telah melahirkan ratusan Ulama Perempuan yang ada di 5 provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Aceh, dan Sulawesi Selatan.
Sebagai salah satu inisiator Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Rahima secara konsisten bekerja bersama Ulama Perempuan untuk memberikan wacana alternatif terkait Islam yang ramah, toleran, anti kekerasan, dan berpihak pada perempuan maupun kelompok rentan lainnya.
Merujuk pada KUPI, Ulama Perempuan adalah semua ulama baik perempuan maupun laki-laki yang memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan gender. Ulama Perempuan mendorong terciptanya relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab.
Lembaga Pelaksana | : | Rahima |
Nama Kegiatan | : | Ceramah Ulama Perempuan |
Hari/Tanggal | : | 14 September 2020 |
Narasumber | : | Istianah Ghazali |
Sumber Original | : | Swararahima dotcom |