30 Tanya Jawab Lengkap: Seputar Pelarangan Khitan Perempuan dalam Perspektif Islam
Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.
(Klik Download ini)
Wacana budaya dari praktik khitan perempuan telah menjadikan banyak orang salah faham dan memiliki pemahaman yang tidak benar. Praktik khitan perempuan juga telah menjadikan banyak kalangan bertanya-tanya tentang hakikat kebenarannya. Mereka pun mengajukan kemusykilan masalah ini kepada para ulama dengan banyak sekali pertanyaan dan konsultasi. Hal inilah yang pada gilirannya menjadikan para ulama itu sendiri juga bertanya-tanya dan mencari tahu.
Kami menghaturkan segala rasa dengan dan hormat kami kepada para ulama klasik dan kontemporer yang senantiasa menaruh perhatian terhadap masalahmasalah fiqh yang berkembang di dalam kehidupan di setiap zamannya. Dalam upaya memecahkan masalah-masalah itu, para ulama tersebut menganalisisnya dengan bekal ilmu dan pemahaman yang sahih terhadap teks-teks sumber rujukan agama Islam. Kami tetap menjaga rasa hormat kami kepada pendapat dan keputusan hukum yang mereka tetapkan. Tentu saja, produk hukum yang mereka hasilkan juga dibangun di atas argument dan informasi kesehatan serta kedokteran yang berkembang pada masa mereka. Produk hukum tersebut ada yang kemudian diedit dan diratifikasi (ditashih) seiring dengan perkembangan zaman. Karena itu, tentu dipandang perlu untuk meninjau ulang kembali secara benar dan obyektif terhadap tema masalah praktik khitan perempuan ini, yang dilandaskan kepada data, fakta, dan informasi kesehatan serta kedokteran masa sekarang ini yang lebih benar.
Buku ini disusun berdasarkan studi dan penelitian lapangan yang mendalam, yang dilakukan oleh para pakar ulama dari beberapa provinsi di Mesir, seperti provinsi al-Syarqiyyah, Bani Suweif, Asyuth, dan Kairo. Telah disebar bermacam survey pertanyaan kepada sekelompok ulama Al-Azhar di provinsi-provinsi tersebut. Hasil dari survey tersebut kemudian dikaji dan dikritisi secara tajam oleh para ulama pilihan dari Kementerian Wakaf Mesir dan juga Al-Azhar. Pertanyaan-pertanyaan mereka telah dikodifikasi, dihimpun, disusun dan dibuatkan runtutannya berupa soal-jawab oleh dua orang pakar internasional di dunia Islam dalam masalah praktik khitan perempuan ini. Hasil himpunan tersebut kemudian diajukan untuk direview secara teliti oleh para ulama pilihan, sekaligus untuk diberi catatan dan tanggapan.
Karya ini, meski disusun untuk menjawab beberapa pertanyaan sebahagian para ulama yang mulia sebagaimana terangkum di dalamnya, tentu juga dapat bermanfaat dan berguna bagi banyak pihak dan kalangan yang berkecipung di sektor kesehatan, media informasi, dan bahkan bagi khalayak masyarakat secara lebih luas lagi.
Hal yang terpenting lainnya adalah upaya buku ini untuk menyatukan pandangan agama terkait masalah budaya praktik khitan perempuan ini, juga untuk membantu meluruskan pemahaman masyarakat awam yang selama ini telah salah kaprah menilai, memandang, dan menghukumi duduk perkara praktik khitan perempuan ini, sekaligus menjelaskan argumen-argumen medis dan hukum terkait masalah ini.
Prof. Dr. Jamal Abu Surur |
Professor Penyakit Perempuan dan Anak |
Direktur Pusat Internasional Islam untuk Kajian dan Riset Kependudukan |
Universitas Al-Azhar |
Prof. Dr. Ahmad Raga Abdul Hamid Ragab |
Professor Kesehatan Reproduksi |
Pusat Internasional Islam untuk Kajian dan Riset Kependudukan |
Universitas Al-Azhar |