Ma`Ahd Aly Ulama Perempuan: Sebuah Usulan Konstruksi
“Kaum laki-laki tidak perlu takut gerakan kami ini akan mengalahkan lak-laki. Justeru gerakan kami ingin bersama-sama mengangkat harkat kemanusiaan laki-laki dan perempuan!,” seru Nyai Hj. Masriyah Amva, Pimpinan Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, Babakan Ciwaringin, Cirebon pada pembukaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang disambut gemuruh tepuk tangan hadirin peserta kongres dan undangan sekitar 1000 orang. Kongres Ulama Perempuan Pertama di Indonesia, bahkan bisa dikatakan pertama di dunia ini, yang bertema “Peran Ulama Perempuan Dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan” telah menghasilkan sejumlah keputusan penting yang terangkum dalam 9 tema besar. Salah satu keputusan kongres KUPI merekomendasikan pemerintah untuk mendirikan Ma`had Aly untuk pengkaderan ulama perempuan. Apa sesungguhnya makna strategis dalam keputusan KUPI tersebut? Bagaimana konstruksi Ma`had Aly yang dicita-citakan KUPI ini? Tulisan ini hanya berupaya memberikan landasan urgensi pendirian Ma`had Aly dan usulan konstruksinya untuk menjadi bahan pertimbangan.
Pendidikan Pengkaderan Ulama Perempuan
Seruan KUPI agar pemerintah mendirikan Ma`had Aly khusus untuk pengkaderan ulama perempuan menyiratkan kebutuhan umat akan kehadiran ulama perempuan yang diharapkan mampu menjadi pemimpin dan pejuang keadilan dan kesetaraan. Perempuan yang membentuk setengah populasi perlu direpresentasikan kehadirannya dalam berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya melalui keterwakilan dan kepemimpinan perempuan. Kepentingan-kepentingan perempuan sering tidak dapat diperjuangkan oleh para pemimpin (laki-laki) karena mereka tidak mampu menyuarakan kebutuhan dan pengalaman khusus perempuan.
Pendidikan (tinggi) bagi perempuan telah menjadi sebuah keharusan. Islam sendiri menjadikan perintah iqra (membaca) yang menyimbolkan perintah menuntut ilmu sebagai wahyu pertama kepada Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa menutut ilmu merupakan kewajiban setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Tradisi intelektual Islam masa Nabi dan Sahabat pun sebagian dikonstruksi oleh tokoh-tokoh perempuan yang secara aktif membetuk khazanah keilmuan Islam masa awal dengan figur utama isteri Nabi sendiri, Siti `Aisyah. Mereka secara aktif bertanya, mentransmisi, dan bahkan mengajukan keberatan-keberatan terhadap praktik-pratik Islam masa awal yang dianggap belum merepresentasikan keadilan dan kesetaraan.
Merekalah yang berkontribusi menegakan keadilan dan kesetaraan sebagai prinsip nilai-nilai Islam di tengah ketegangan Islam berhadapan dengan budaya Arab yang patriarkal pada masa awal pembentukan Islam (Ahmed). Kehadiran mereka inilah yang berkontribusi terhadap khazanah tradisi Islam yang plural yang memungkinkan perempuan Muslim masa kini memperjuangan keadilan dan kesetaraan dengan bersandar pada nilai-nilai Islam di tengah kontestasi nilai-nilai Islam kontemporer yang sering mempolarisasi umat menjadi kelompok konservatif dan liberal progressive. Sayangnya dalam sejarah abad pertengahan Islam kekuatan Islam progressive banyak dipinggirkan oleh elit politik sehingga suara-suara tersebut tidak banyak terdengar. Sejarah kelam ini semakin diperparah oleh kolonialisme Barat di banyak Negara-negara Muslim termasuk Indonesia.
Kebangkitan Islam pada awal abad ke-20 dengan seruan membuka kembali pintu ijtihad telah mengawali era baru dalam sejarah Islam dimana teks-teks Islam kembali ditafsir ulang dengan memperhatikan konteks historis dan budaya masyarakat Muslim kontemporer. Semangat penfasiran ulang teks-teks keagamaan inilah yang juga pada gilirannya berkontribusi memunculkan kembali perspektif perempuan dalam penafisran teks-teks Islam. Namun tentunya penafsiran semacam ini hanya dapat dimungkinkan melalui upaya pendidikan umat. Semangat para ulama untuk menanamkan kesadaran tentang urgensinya memberikan kesempatan pendidikan tidak hanya lak-i-laki tetapi juga kaum perempuan telah mampu melahirkan para ulama perempuan yang mampu menyuarakan aspirasi, kebutuhan dan pengalaman perempuan yang berbeda dengan aspirasi, kebutuhan dan pengalaman laki-laki yang pada masa pertengahan Islam telah menjadi ‘hegemoni normative’ yang tidak dapat digugat.
Pendidikan tinggi kaum perempuan sejak awal abad ke-20 inilah yang telah melahirkan apa yang kini disebut sebagai “feminisme Islam”, wacana dan aksi yang berupaya mengubah berbagai subordinasi dan diskirmasi perempuan dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam (Badran). Berbeda dengan feminisme sekuler yang lebih eksklusif memperjuangkan hak-hak perempuan vis-à-vis laki-laki, feminisme Islam berangkat dari spirit dan nilai-nilai universal Islam mengenai keadilan, persamaan dan kemanusiaan. Kehadiran para ulama perempuan seperti Fatima Mernissi, Amina Wadud, Asma Barlas dan Ziba Mir-Hosseini, membuka jalan baru kepada para perempuan Muslim untuk bisa terus memperjuangkan hak-hak mereka dalam sinaran nilai-nilai Islam tanpa perlu takut terhadap stigma dan label melanggar hukum-hukum fiqh Islam klasik yang notabene masih banyak berbias gender.
Konstruksi Ma`had Aly Perempuan
Ma`had Aly perempuan yang diserukan KUPI ini diharapkan menjadi kawah candradimuka bagi generasi muda ulama perempuan yang kelak dapat berkontribusi dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam, kebangsaan dan kemanusiaan. Kurikulum perlu dirancang untuk mempersiapkan para kader ulama perempuan ini tidak hanya mumpuni dalam ilmu-ilmu ke-Islaman tradisional tetapi juga mampu bergelut dengan realitas kehidupan masyarakat sehingga mampu menggerakkan segenap potensi umat menuju perubahan ke arah yang lebih baik dan tatanan masyarakat yang berkeadilan dan berkesetaraan.
Pendidikan kritis dan inovasi dapat menjadi kunci utama dalam Ma`had Aly perempuan. Teks-teks keagamaan tidak hanya sekedar dihafal, dikuasai maknanya tetapi juga ditafsir ulang sesuai semangat zaman dengan dilandasi metodologi studi keislaman yang kuat dan mendalam. Para kader ini perlu pula dibekali penguasaan teori-teori sosial budaya agar kelak mampu memimpin dan memberdayakan masyarakat. Selain rumpun-rumpun keilmuan Islam tradisional yang sudah ada seperti terefleksi dalam fakultas–fakultas di berbagai perguruan tinggi keagamaan Islam yang tersebar di berbagai penjuru Nusantara, rumpun-rumpun keilmuan modern perlu pula dibuka aksesnya dalam Ma`had Aly.
Integrasi sains dan teknologi sebagai ranah baru perlu pula dijajaki kemungkinannya mengingat dalam era ke depan, penguasaan kemampuan dan keterampilan ICT (Information, Communication and Technology) menjadi kebutuhan mendesak bagi para pemimpin agar dapat memberikan solusi terobosan bagi berbagai persoalan masyarakat. Kemampuan dan keterampilan berpikir kritis konstruktif merupakan bekal mendasar bagi seorang kader ulama perempuan untuk mengidentifikasi berbagai problem kemasyarakatan yang perlu dicarikan jalan keluar. Hal ini perlu pula dilengkapi dengan kemampuan inovasi dan eksekusi agar visi keadilan dan persamaan yang dicita-citakan dapat diwujudkan dalam masyarakat. Bahkan di tengah kontestasi penguasaan aset-aset ekonomi oleh segelintir elit, para kader ulama perempuan perlu pula dibekali pengetahuan dan keterampilan wirausaha agar mampu menjadi sosok seperti isteri Nabi, Siti Khadijah, yang dengan kekayaannya mampu berjihad mal untuk kepentingan umat. Selain itu soft skills berupa leadership, public speaking dan literasi jurnalisme harus menjadi bagian integral dalam kurikulum pendidikan ulama perempuan. Kemampuan literasi jurnalisme sangat urgen ditanamkan pada setiap kader ulama perempuan agar mereka mampu secara aktif berkontribusi dalam penulisan sejarah intelektualisme Islam. Tentu saja hal ini perlu ditopang dengan kemampuan berbahasa asing, khususnya Arab dan Inggris, agar suara-suara ulama perempuan Indonesia tidak hanya bergaung di dalam negeri namun dapat pula terlibat aktif dalam perdebatan intelektual global.
Apakah hal ini justru hanya akan menjadi kader ulama perempuan menjadi seorang ulama ‘generalis’ di saat tuntutan saat ini mengharuskan seseorang menjadi ‘spesialis’? Usulan di atas dimaksudkan untuk konstruksi Ma`had Aly sebagai perguruan tinggi yang mengkhususkan diri dalam mempersiapkan kader-kader ulama perempuan yang mumpuni di berbagai bidang sesuai dengan keahlian spesifik yang ditekuni masing-masing kader. Dengan berbagai fakultas yang akan didirikan Ma`had Aly diharapkan akan melahirkan sinergi keilmuan lintas disiplin yang selanjutnya dapat melahirkan berbagai inovasi terobosan untuk berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan, kebangsaan dan kemanusiaan.
Selain itu pengkaderan perlu terus dipantau tidak hanya pada masa pendidikan di jenjang Ma`had Aly tetapi juga pada masa setelah kelulusan dengan memanfaatkan jejaring silaturahim antar alumni dimana kader senior dapat menjadi mentor bagi para kader juniornya. Mentoring ini perlu diprogramkan agar para alumni dapat terus berkomitmen mengembangkan dan memanfaatkan keilmuannya untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat untuk meminimalisir potensi alumni, yang notabene perempuan, hanya tersibukkan dengan kegiatan reproduksi dan kewajiban privat ketika mereka memasuki rumah tangga. Hal ini perlu diberikan perhatian khusus mengingat budaya sebagian masyarakat masih cukup kuat untuk ‘memprivatisasi’ kembali perempuan dengan tugas-tugas domestik rumah tangga setelah mereka menikah padahal sebelumnya mereka telah diberikan kebebasan mengeyam pendidikan di masa remaja.
Untuk mewujudkan hal ini, tentu saja diperlukan ‘jihad’ bersinergi dan berkolaborasi yang luar biasa dari berbagai stakeholder tidak hanya para ulama perempuan, aktifis, LSM, tokoh agama/masyarakat, dan pemerintah, di dalam negeri tetapi juga luar negeri yang bersimpati untuk agenda intelektual dan kemanusiaan ini. Semoga rekomendasi KUPI untuk pendirian Ma`had Aly Perempuan dapat segera ditindak-lanjuti dan Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia mampu melahirkan tokoh-tokoh ulama perempuan yang mampu berkontribusi bagi perjuangan nilai-nilai ke-Islaman, ke-Indonesiaan, dan kemanusiaan dalam rangka mewujudkan peradaban yang berkeadilan dan berkesetaraan. Amin YRA. Wallahu `Alam bish Showab.
Penulis: Nur Hidayah, PhD
(Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)