2022 Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Pendidikan dan Konseling|isbn=|pub_date=2022-09-25|cover_artist=|pages=|series=Vol. 4 N...')
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Pendidikan dan Konseling|isbn=|pub_date=2022-09-25|cover_artist=|pages=|series=Vol. 4 No. 5 (2022)|author=|title_orig=Jurnal Pendidikan dan Konseling}}
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Pendidikan dan Konseling|isbn=2685-936x|pub_date=2022-09-25|cover_artist=|pages=|series=Vol. 4 No. 5 (2022)|author=|title_orig=Jurnal Pendidikan dan Konseling}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 25: Baris 25:
Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip [[mubadalah]] yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam [[Hukum Keluarga]] Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam.
Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip [[mubadalah]] yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam [[Hukum Keluarga]] Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam.


''This  article  elaborates  Islamic  family  law  with  the  principle  of  mublah  which  aims  to  minimize  the practice of domination, subordination, and even violence in the family. So it is very necessary to raise the topic of husband and wife gender relations in the family to "open their eyes" to the importance of gender-aware relations. Through this study, it is expected to be able to maintain the roots of gender-friendly  Islamic  family  law  so  that  there  is  no  longer  a  practice  of  domination  and  subordination  in domestic life. This study uses a library research method by reviewing various literature sources related to the topic of gender relations in the family and combining them with a feminist approach. Based on the  results  of  research  from  various  reference  sources,  it is  explained  that  the  pattern  of  a  good husband  and  wife  relationship  is  based  on  the  principle  of  Al-Mu'asyarah  bi  Al-Ma'ruf.  This  will  be realized if both parties, namely husband and wife understand each other in carrying out their rights and  obligationsreciprocally  and  proportionally,  so  that  harmony  will  be  created.  There  is  no dominance  between  husband  and  wife  because  both  complement  each  other.  In  addition,  the existence of the mublah principle in Islamic Family Law is a necessity to realize a gender-friendly legal order in Islamic families.''




Baris 30: Baris 31:




'''''Keywords:''' ''  
'''''Keywords:''' Hubungan Gender; Suami Dan Istri; Hukum Keluarga Islam''  


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7061'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7061'''''

Revisi per 26 Juni 2024 12.00

2022 Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah
NO PHOTO.jpg
JudulJurnal Pendidikan dan Konseling
SeriVol. 4 No. 5 (2022)
Tahun terbit
2022-09-25
ISBN2685-936x
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan dan Konseling
Seri : Vol. 4 No. 5 (2022)
Tahun : 2022-09-25
Judul Tulisan : Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah
Penulis : Nyi Wulan (Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara Banten)

Abstract

Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip mubadalah yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam.

This article elaborates Islamic family law with the principle of mublah which aims to minimize the practice of domination, subordination, and even violence in the family. So it is very necessary to raise the topic of husband and wife gender relations in the family to "open their eyes" to the importance of gender-aware relations. Through this study, it is expected to be able to maintain the roots of gender-friendly Islamic family law so that there is no longer a practice of domination and subordination in domestic life. This study uses a library research method by reviewing various literature sources related to the topic of gender relations in the family and combining them with a feminist approach. Based on the results of research from various reference sources, it is explained that the pattern of a good husband and wife relationship is based on the principle of Al-Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf. This will be realized if both parties, namely husband and wife understand each other in carrying out their rights and obligationsreciprocally and proportionally, so that harmony will be created. There is no dominance between husband and wife because both complement each other. In addition, the existence of the mublah principle in Islamic Family Law is a necessity to realize a gender-friendly legal order in Islamic families.



Keywords: Hubungan Gender; Suami Dan Istri; Hukum Keluarga Islam

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7061