Trilogi Fatwa KUPI

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir

Trilogi Fatwa KUPI adalah istilah untuk tiga pendekatan yang menjadi pondasi metodologis dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan KUPI, sejak yang pertama pada tahun 2017 dan yang kedua tahun 2022. Tiga pendekatan yang dimaksud adalah Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakikin untuk Perempuan. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu tokoh kunci KUPI mengenalkan pendekatan dengan konsep Makruf dalam menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam, terkait isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas. Tawaran ini dihasilkan dari telaahnya yang mendalam terhadap ayat-ayat pernikahan (munâkahat) dalam al-Qur’an, yang banyak sekali menggunakan kata ma’rûf sebagai pokok etika sekaligus pendekatan dalam menyelesaikan relasi marital, maupun familial.[1]

Pendekatan Makruf

Dalam penelusuran Mba Nyai Bad, kata makruf, atau ma’rûf (معروف), disebutkan 34 kali dalam al-Qur’an. Dari semua penggunaan kata dalam berbagai ayat ini, ia memiliki makna yang berkisar pada “kebenaran, kebaikan, dan kepantasan yang diketahui dan diterima oleh umum karena dianggap layak secara akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran etika, watak dan tabiat umum masyarakat (common sense) serta fitrah manusia”.[2] Makna-makna inilah yang dikembangkan para ulama tafsir dan fiqh dalam mengkonsepsikan ma’rûf sebagai salah satu istilah kunci dalam tradisi Islam, terutama yang menyangkut hukum.

Mba Nyai Bad sendiri mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuatu dengan syari’at, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat”.[3] Ayat 19 dari surat an-Nisâ’ (4) yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara ma’rûf, artinya dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syari’at, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (‘urf).

Konsep makruf dalam al-Qur’an ini mengandung tiga ide dasar yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Pertama, makruf sebagai salah satu prinsip relasi sosial, di samping prinsip keadilan, kesalingan, dan kerjasama. Relasi sosial yang dimaksud menyangkut relasi antar individu, marital antara pasangan suami istri, familial dalam sebuah keluarga, maupun yang lebih luas dalam komunitas, bangsa, maupun penduduk dunia. Dengan konsep makruf, relasi ini harus didasarkan pada etika hubungan berdasarkan kepantasan umum yang bersifat lokal-temporal. Hal ini penting untuk menciptakan dan memelihara “suasana sosial yang harmonis, di mana aspek opini, rasa, dan kesan kepantasan, dapat terjaga dengan baik”.

Kedua, makruf sebagai salah satu bentuk apresiasi dan referensi pada tradisi baik yang diterima dan diamalkan suatu masyarakat. Ulama fiqh menyebutnya sebagai ‘urf, ‘âdah, atau adat kebiasaan. Termasuk kebiasaan-kebiasaan di kalangan komunitas tertentu, atau profesi tertentu. Ini artinya kerja-kerja induktif untuk menemukan kebaikan yang telah mentradisi di kalangan masyarakat menjadi penting dan perlu dikembangkan. Selama tidak bertentangan secara nyata dengan prinsip-prinsip Islam, kebaikan dari tradisi manapun bisa masuk dalam bingkai ajaran Islam yang universal.

Ketiga, makruf sebagai pendekatan dalam menurunkan dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai universal Islam, seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah “ke dalam sistem aplikasi sosial yang bersifat partikular dan kasuistik, di mana nilai-nilai kepantasan lokal menjadi unsur pertimbangan utama”,[4] di samping juga “kondisi riil orang-orang yang sedang mengalami persoalan serta kemungkinan-kemungkinan yang ada secara kontekstual”.[5] Sehingga, masing-masing orang, keluarga, atau komunitas, sekalipun merujuk pada nilai Islam yang sama, sangat mungkin mengambil solusi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kemungkinan masing-masing.

Lebih jauh, konsep makruf bisa menjadi pendekatan dalam mengelola dialektika teks yang otoritatif yang bersumber pada wahyu dan konteks yang berdasar pada fakta-fakta realitas, dengan menemukan secara induktif kebaikan-kebaikan yang disepakati, diterima, diamalkan, dan dijadikan acuan suatu masyarakat, baik dalam skala kecil maupun besar, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syari’ah Islam yang biasanya dipahami secara deduktif dari sumber-sumbernya. Pendekatan ini juga bisa dikembangkan dalam membuat keputusan-keputusan fatwa sosial keagamaan, di mana pengalaman realitas kehidupan, ilmu pengetahuan, data-data lapangan, kebiasaan dan tradisi, kesepakatan yang berlaku, peraturan dan perundang-undangan, bahkan kesepakatan global bisa menjadi rujukan dalam menemukan kebaikan yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam, terutama yang telah diadopsi sebagai sembilan nilai dasar KUPI.

Pendekatan Mubadalah

Pendekatan mubadalah diinisiasi dan dikenalkan Kang Faqihuddin Abdul Kodir, yang juga menjadi tokoh kunci dari gerakan KUPI. Kata Mubadalah secara literal berarti tukar-menukar dan kesalingan. Latar belakang, perspektif, dan metode penafsiran mubadalah dengan berbagai contoh-contohnya sudah dapat ditemukan dalam bukunya “Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam” (2019).

Dalam pembahasan mengenai metodologi ini, mubadalah lebih tepat untuk diungkapkan sebagai pendekatan dalam perumusan fatwa KUPI. Yaitu dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara ketika merujuk kepada teks-teks sumber, memaknainya, membuat keputusan-keputusan hukum darinya, dan mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata. Begitupun ketika menimba pengetahuan dan pembelajaran dari realitas kehidupan, harus dengan pendekatan mubadalah yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara. Semua konsepsi yang dijelaskan dalam paradigma KUPI di atas, dalam pendekatan mubadalah, meniscayakan kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan adalah subyek setara yang harus disapa, disertakan, diajak secara aktif untuk melakukan kebaikan dan memperolehnya, serta untuk menjauhi keburukan dan dijauhkan darinya.

Pendekatan mubadalah ini didasarkan pada tiga premis ajaran dalam Islam. Pertama, bahwa Islam hadir dengan seluruh teks dan ajaran-ajaranya untuk laki-laki dan perempuan. Sehingga, suatu teks, yang bisa jadi karena konteks tertentu baru menyapa lak-laki, ia sesungguhnya juga menyapa perempuan. Begitupun yang baru menyapa perempuan, karena sesuatu dan lain hal, sesungguhnya juga menyapa laki-laki. Dalam metode tafsir mubadalah, harus ada upaya untuk menemukan makna primer yang bisa berlaku bagi laki-laki dan perempuan, dalam mewujudkan kebaikan (jalb al-mashâlih) dan menjauhkan keburukan (dar’ al-mafâsid).

Kedua, bahwa prinsip relasi antara keduanya adalah kerja sama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan. Setiap keputusan hukum yang mengarah pada model relasi yang hegemonik dan despotik adalah bertentangan dengan prinsip ini. Karena itu, harus ada upaya pemaknaan ulang dengan pendekatan mubadalah agar keputusan hukum yang lahir selaras dengan prinsip kerja sama dan kesalingan, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an (QS. At-Taubah, 9: 71).

Ketiga, untuk menyelaraskan dengan kedua prinsip di atas, seluruh teks-teks sumber adalah terbuka untuk dimaknai ulang, dan seluruh keputusan hukum, selama menyangkut hal-hal teknis kontekstual, adalah juga bisa berubah. Ini semua karena kedua premis di atas adalah jelas senafas dengan visi rahmatan lil ‘âlamîn dan akhlâq karîmah dalam Islam.

Konsep makruf, seperti dijelaskan di atas, dalam pendekatan mubadalah harus menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara. Ketika makruf didefinisikan sebagai kebaikan yang diterima masyarakat, maka artinya diterima laki-laki dan perempuan. Penerimaan perempuan harus benar-benar terjadi sebagaimana penerimaan laki-laki. Begitu pun, ketika diartikan sebagai tradisi dan kebiasaan baik, maka ia juga harus berangkat dari pengalaman dan kebiasaan perempuan, sebagaimana juga dari laki-laki. Begitu pun sebelumnya, kerangka maqâshid syarî’ah dengan al-kulliyât al-khams, berupa perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga atau kehormatan (hifdh an-nasl), dan agama (hifdh ad-dîn).

Dalam pendekatan mubadalah, maqashid syariah ini harus benar-benar melindungi jiwa, akal, harta, agama, dan kehormatan perempuan, dengan mengambil pelajaran dari pengalaman mereka yang nyata dan langsung. Bukan diatasnamakan oleh laki-laki, atau hanya dari pengalaman laki-laki. Ayat an-Nisâ’ (4):19 yang dikutip konsep makruf di atas, dalam pendekatan mubadalah, tidak hanya tentang suami yang harus memperlakukan secara baik terhadap istrinya, tetapi juga tentang istri terhadap suaminya. Artinya, menurut mubadalah, ayat ini sejatinya adalah tentang pasangan suami istri, di mana satu sama lain dituntut untuk saling berbuat baik kepada pasangannya, dengan kebaikan yang berangkat dari perasaan, harapan, dan pengalaman keduanya.

Pendekatan Keadilan Hakiki Perempuan

Perempuan dan laki-laki adalah subyek setara. Keduanya adalah sama-sama hamba-Nya yang dijadikan khalifah di muka bumi. Keduanya adalah manusia yang utuh, dalam kaitannya dengan kebaikan-kebaikan yang harus dihadirkan dalam kehidupan domestik maupun publik, maupun keburukan-keburukan yang harus dihindari dan dijauhkan. Keduanya berhak atas kebaikan dan atas partisipasi aktif dalam mewujudkannya (amar ma’rûf). Begitu pun berhak terhindar dari keburukan dan atas partisipasi aktif dalam menghapuskannya dari kehidupan (nahy munkar). Fatwa-fatwa KUPI sangat kentara mengadopsi pendekatan mubadalah yang sudah diresmikan dalam Kongres di Cirebon pada bulan April 2017. Pendekatan mubadalah ini, secara substantif, juga meniscayakan pendekatan keadilan hakiki bagi perempuan, yang juga diresmikan pada Kongres Cirebon, atas inisiatif Mba Nyai Nur Rofi’ah, yang juga menjadi tokoh kunci bagi gerakan KUPI ini.

Karena perempuan dianggap sebagai manusia utuh dan subyek yang setara, keadilan hakiki meniscayakan pertimbangan pada pengalamannya yang bisa berbeda secara biologis dan sosial dari laki-laki. Dalam pendekatan keadilan hakiki, Kebaikan yang harus diterima perempuan adalah yang berangkat dari pengalamannya yang khas dan bisa berbeda dari pengalaman laki-laki. Sebagai subyek yang setara dan manusia utuh, laki-laki dan perempuan berhak atas segala kebaikan, kemaslahatan, dan kesejahteraan. Namun, jenis kebaikan yang diterima laki-laki bisa berbeda dari yang diterima perempuan. Begitu pun bentuk kemaslahatan yang didefinisikan bagi perempuan, karena pengalamannya yang khas, bisa berbeda dari yang didefinisikan bagi laki-laki.

Setidaknya, dari perbedaan alat reproduksi, perempuan memiliki lima pengalaman yang tidak dialami laki-laki. Yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sehingga, kesakitan terkait hal ini, atau kesehatan, dan juga kebaikan mengenai semua hal ini, tidak bisa didefinisikan oleh laki-laki dan dalam forum-forum yang hanya berisi laki-laki. Melainkan dari pengalaman nyata para perempuan, yang satu sama lain bisa beragam, dan keputusan forum yang harus melibatkan mereka. Sehingga konsep makruf, misalnya, dalam pendekatan keadilan hakiki, harus memastikan benar-benar baik bagi perempuan dalam melalui lima pengalaman biologis yang khas ini. Sesuatu tidak bisa dianggap makruf, sekalipun didukung berbagai penafsiran, jika perempuan didiskriminasikan karena lima hal biologis tersebut. Begitu pun keputusan hukum atau suatu kebijakan tidak bisa dipandang makruf jika menafikan pengalaman khas perempuan yang khas itu, atau justru hasilnya membuat perempuan, dengan kondisi khas tersebut, tambah sakit dan sengsara.

Pengalaman lain adalah kondisi sosial yang dalam ribuan tahun perempuan mengalami stigmatisasi (pelabelan negatif), subordinasi (tidak dianggap penting dalam sistem kehidupan), marjinalisasi (peminggiran dari sistem keputusan), beban ganda antara domestik dan publik, serta kekerasan, baik fisik, psikis, seksual maupun yang lain. Sesuatu dianggap makruf, misalnya, adalah jika mempertimbangkan pengalaman sosial perempuan yang rentan terhadap lima bentuk ketidakadilan ini, sehingga yang diputuskan harus mampu mentransformasikan kondisi perempuan menjadi manusia dengan martabat mulia, sebagai pusat kehidupan sebagaimana laki-laki, dilibatkan dalam perumusan keputusan dan kebijakan, berbagi beban dengan pasangan, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Semua fatwa KUPI adalah terang benderang, dengan pendekatan keadilan hakiki, mengupayakan transformasi sosial ini, mendorong agar perempuan tidak didiskriminasi ketika mengalami pengalaman biologis tersebut dan berupaya menghapuskan segala bentuk ketidakadilan gender.

  1. Semua pernyataan tentang konsep ma’rûf di sini merujuk pada tesis magister Badriyah Fayumi, Konsep Makruf dalam Ayat-ayat Munâkahât dan Kontesktualisasinya dalam Beberapa Masalah Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Sekolah Paskasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2008).
  2. Badriyah Fayumi, Konsep Makruf…, halaman 29.
  3. Badriyah Fayumi, Konsep Makruf…, halaman 49.
  4. Badriyah Fayumi, Konsep Makruf…, halaman 56.
  5. Badriyah Fayumi, Konsep Makruf…, halaman 57.