Suplemen Swara Rahima Edisi 45; Pandangan Islam tentang Pengasuhan Anak (Hadhanah)
Informasi Suplemen:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Nama Suplemen | : | Suplemen Swara Rahima |
| Penulis | : | Neng Hannah, M.Ag |
| Editor | : | AD Kusumaningtyas |
| Seri | : | Edisi 45, Juli 2014 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
![]() | |
| Judul | Suplemen Swara Rahima Edisi 45 |
|---|---|
| Seri | Edisi 45, Juli 2014 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Suplemen | |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah, gema lantunan syukur senantiasa tercurah ke hadirat Allah swt. Azza wa Jalla. Hanya limpahan rahmat dan karunia-Nya semata lah yang membuat kita bisa menjalani kehidupan di atas bumi-Nya serta mendapatkan kesempatan kembali untuk bertemu dengan bulan suci Ramadhan di tahun ini. Bulan dimana kita bisa senantiasia melakukan aksi-refleksi, untuk kembali kepada fitrah kita sebagai pribadi nan fitri.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada suri tauladan kita, Nabi Muhammad saw. : yang senantiasa menjadi petunjuk dan penerang bagi umat manusia (hudan li al-naas), sehingga langkah kita selalu berada dalam koridor untuk menjalankan pesan-pesan Islam. Keadilan, kesetaraan, kebahagiaan bagi seluruh umat manusia.
Pembaca yang dirahmati oleh Allah swt.,
Terkait dengan ‘fitrah’ yang kita harapkan dapat kembali kita capai dengan melaksanakan ibadah puasa dan amaliyah Ramadhan 1435 kali ini, sejatinya adalah fitrah yang telah dimiliki oleh manusia semenjak kelahirannya. Namun, ternyata lingkungan atau orang-orang terdekatlah yang akan membentuk perkembangan kepribadiannya kemudian. Sebagaimana salah satu bunyi hadis Nabi, “Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka (kedua) orangtuanya-lah yang nantinya akan menjadikan Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi.”
Berangkat dari kesadaran itu pula, Suplemen pada Swara Rahima edisi ke-45 kali ini mengangkat tema “Hadhanah (Pengasuhan Anak)” : Tanggung Jawab Siapa? . Pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena selalu ada pihak yang hendak abai pada kepentingan anak. Seperti kisah seorang anak yang selalu memanggil-manggil nama ayahnya dalam lagu “Bang Toyib” karena tidak pernah pulang selama 3 kali puasa, 3 kali lebaran. Atau juga anak yang tidak diakui oleh ayahnya, sehingga membuat seorang artis Machicha Mochtar mengajukan gugatan ke MK karena pernikahan sirinya membuat sang anak hanya bisa bernasab kepada dirinya.
Di sisi lain, anak seringkali menjadi objek yang diperebutkan oleh kedua orang tuanya manakala mereka berdua memutuskan untuk mengakhiri tali perkawinan mereka dengan perceraian. Sebutlah kisah Venna Melinda dan Ivan Fadilla yang memperebutkan hak kuasa asuh atas putra-putra mereka, Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang harus memperebutkan kuasa asuh atas Al, El, dan Doel yang meskipun Pengadilan Agama memutuskan kuasa asuh itu di tangan Maia tetap saja tak bisa dieksekusi karena sikap egois seorang Ahmad Dhani, dan belakangan perebutan kuasa asuh atas anak dari Marshanda dan Ben Kasyafani yang masih bayi. Kisah-kisah di atas memanglah cerita kehidupan segelintir selebriti yang kehidupan pribadinya kerap diekspose di layar televisi dan diliput dalam berbagai pemberitaan di media massa. Namun, dalam kenyataan, dalam kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama, memang anak kerap menjadi korban. Entah tidak diakui orang tuanya, ditinggalkan tanpa jaminan kehidupan di masa depan, ataukah menjadi objek yang diperebutkan.
Pembaca yang budiman,
Sebenarnya, bagaimanakah konsep Hadhanah (Pengasuhan Anak) yang diperkenalkan oleh Islam? Hal ini yang nantinya akan dielaborasi secara mendalam oleh Neng Hannah, anggota Perhimpunan Rahima yang merupakan peserta program Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Angkatan II wilayah Jawa Barat. Dalam tulisan yang disajikannya, Hannah akan bertutur tentang konsep Hadhanah dalam perspektif Fiqh, yang dilengkapi dengan ulasan berbagai teks Alquran maupun Hadis yang membahas tema ini. Tidak lupa, ia juga mengajak kita berefleksi tentang kehidupan seorang anak yang seringkali statusnya menjadi terombangambing akibat ketidakjelasan status pernikahan kedua orang tuanya.
Tentu yang penting untuk dikedepankan di sini, bahwa selain mempertimbangkan “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child), pengasuhan dan pemeliharaan anak seyogyanya dilakukan tidak hanya mengandalkan peran ibu saja namun perlu keterlibatan kedua orang tuanya.
Pembaca yang berbahagia,
Penting untuk kita sadari bersama, bahwa anak bukanlah “hak milik” kedua orang tuanya yang bisa diperebutkan, dikuasai, dan diperlakukan sekehendak hati. Mereka adalah milik Sang Pencipta Kehidupan yang akan melesatkan anak panah untuk kebahagiaan mereka di masa depan. Kata Kahlil Gibran, orang tua bisa memberikan rumah bagi raga mereka namun tidak bisa mengungkung jiwa mereka. Karena mereka nanti akan melesat jauh ke depan di tangan Sang Pemanah.
Yang terpenting sebagai orang tua, adalah bagaimana selalu bisa hadir mendampingi mereka di saat mereka butuhkan, serta memberi ruang seluas-luasnya bagi tumbuh kembang anak. Hanya dengan memberikan hak-hak anak seoptimal mungkin, membuat orang tua layak untuk ‘dicintai, disegani, dan dihormati’ oleh anak. Karena tanpa cinta, tak akan mungkin timbul cinta, rasa segan, dan penghormatan. Oleh karenanya, berikan kepada putra-putri kita perlakukan yang adil tanpa diskriminasi, relasi yang setara, dan tanpa kekerasan. Insyaallah, amanah Allah pada orang tua untuk dapat menjalankan ’hadhanah’ sehingga anak bisa berkembang sesuai dengan fitrahnya dapat kita tunaikan.
Wassalam
