Suplemen Swara Rahima Edisi 22 Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak
Informasi Suplemen:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Tema | : | Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak |
| Penulis | : | Nur Qomariyah dan Nur Achmad |
| Editor | : | - |
| Seri | : | Edisi 22, Agustus 2007 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
![]() | |
| Judul | Suplemen Swara Rahima Edisi 22 |
|---|---|
| Seri | Edisi 22, Agustus 2007 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Suplemen | |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Suplemen Swara Rahima edisi kali ini menghadirkan tema Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak. Tulisan ini berusaha mengungkap lebih lugas realitas kawin kontrak di sejumlah kawasan di Indonesia, khususnya di daerah Bogor dan sekitarnya. Maraknya praktik kawin kontrak atau yang dalam kajian fikih disebut nikah mut'ah ini menjadi perlu disorot kembali karena dampaknya sudah sedemikian mengkhawatirkan. Dampak tersebut, tidak saja bagi kaum perempuan sebagai korban paling parah, tetapi juga sangat mencederai dan mencabik-cabik nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam Islam dan juga semua agama.
Membicarakan topik kawin kontrak hampir tak lepas dari pro dan kontra. Walaupun mayoritas atau jumhur ulama di seluruh dunia menyatakan keharaman kawin kontrak berdasarkan dalil-dalil yang sangat mutawatir (dan karenanya valid atau sahih), namun masih saja ada sejumlah kalangan yang menjadikannya sebagai alat legalisasi pesta syahwat seksual. Mereka yang pro dengan kawin kontrak mengungkapkan sejumlah argumentasi dan dalil, salah satunya adalah faktor dorongan biologis, di satu sisi dan faktor kesulitan ekonomi di sisi lain. Begitu pula yang menolaknya, menampilkan sejumlah ayat, hadis, maupun dalil realitas sosial seputar dampak-dampak negatifnya. Tentunya, kesimpulan akhir akan dikembalikan kepada para pembaca yang bijaksana.
Tulisan dalam suplemen ini lebih merupakan upaya sharing informasi, wahana diskusi, dan, barangkali juga, menjadi penggugah semangat bagi para pembaca untuk dapat melakukan sesuatu yang diyakini sebagai sebuah kebenaran. Karenanya, jika pembaca sepakat dengan yang disampaikan penulis, tentu sudah menunggu sejumlah tugas kemanusiaan atau kerja sosial yang patut digelar, yakni pembebasan perbudakan atau fakku raqabah terkait maraknya kawin kontrak. Perlu dicatat bahwa banyak kalangan menilai praktik kawin ini sebagai pelacuran terselubung atau bahkan perbudakan manusia yang menistakan.
Suplemen berikut berusaha memaparkan tema nikah mut'ah atau kawin kontrak dengan sejumlah problem sosial ekonomi-budaya yang mengitarinya dari perspektif kritis. Di dalamnya juga dinukilkan pendapat para ulama, baik dari kalangan luar maupun ulama Indonesia. Bagaimana selengkapnya? Ikuti lembaran-lembaran berikutnya. Terima kasih. Selamat membaca.
Wassalamu‘alaikum wr. wb.
Jakarta, Agustus 2007
Redaksi
