Suara Perempuan Ulama Untuk Umat

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Cirebon, 25-27 April, mengeluarkan tiga pernyataan hasil musyawarah para perempuan ulama. Salah satunya tentang pernikahan anak. Kongres bersepakat, perkawinan anak membawa lebih banyak kerugian, dan karena itu wajib mencegah pernikahan di usia anak.

Dua kesepakatan lain adalah tentang mencegah kerusakan lingkungan dan mencegah serta membantu perempuan korban kekerasan seksual, terutama korban pemerkosaan, yang tak jarang mendapat stigma melakukan zina.

Tiga keputusan itu sangat penting karena berangkat dari keadilan hakiki, yaitu keadilan yang setara bagi laki-laki dan perempuan tanpa mendiskriminasi perempuan. Ketiga keputusan tersebut berangkat dari pengalaman perempuan yang selama ratusan tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW dan para sahabat perlahan-lahan semakin tidak terdengar karena didominasi oleh interpretasi keagamaan yang lebih diwarnai suara laki-laki ulama.

Hilangnya suara perempuan dalam tafsir keagamaan membawa dampak sangat luas dalam kehidupan perempuan, seperti tafsir tentang batas usia menikah.

Meskipun ada banyak bukti ilmiah tentang lebih banyak kerugian pernikahan anak dari sisi biologis dan psikologis anak yang menikah ataupun anak yang lahir dari pernikahan anak, tetapi sebagian besar laki-laki ulama menolak menaikkan batas usia nikah. Salah satu alasannya adalah untuk menghindari perzinahan, hal yang dapat dicegah bila anak dan remaja mendapat pendidikan untuk mencegah hubungan seks sebelum menikah melalui sekolah dan orangtua.

Padahal juga cukup banyak bukti tingginya angka perceraian pada pasangan yang menikah di usia anak, yaitu di bawah 18 tahun, seperti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan anggota masyarakat untuk mengubah batas usia minimum orang boleh menikah, yaitu dari 16 tahun untuk perempuan menjadi 18 tahun. MK lebih memilih menyerahkan kepada DPR untuk membahas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimum usia menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.

Perempuan Ulama

Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang baru pertama kali diadakan ini penting karena membawa kembali suara perempuan ke arus utama wacana tafsir agama. Tak kurang dari 570 perempuan yang sebagian besar ulama mengikuti kongres nasional di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islami pimpinan Hj Masriyah Amva di Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Panitia terpaksa membatasi jumlah peserta dari 1.270-an orang yang menyatakan ingin hadir karena keterbatasan tempat.

Sehari sebelumnya berlangsung seminar internasional perempuan ulama di IAIN Syekh Nurjati di Kota Cirebon. Sejumlah perempuan aktivis dan akademisi berbagi pengetahuan dan pengalaman di negara masing masing, antara lain, Bushra Hyder (Pakistan), Zainah Anwar (Malaysia), Hatoon Al-Fasi (Arab Saudi), Roya Rahmani (Dubes Afganistan untuk Indonesia), Ulfat Hussein Masibo (Kenya), Dr Rafatu Abdul Hamis (Nigeria), dan dari Indonesia Prof Eka Srimulyani (UIN Ar-Raniry Aceh).

Kongres ini dipersiapkan sungguh-sungguh, materi bahasan kongres melalui sejumlah pembahasan yang dipimpin ketua tim pengarah Badriyah Fayumi, ahli fikih, ustadzah dan wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama.

Karena tidak ingin kongres disalah mengerti, panitia menemui berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, akademisi di perguruan tinggi keagamaan, serta sejumlah kiai. ”Restu” dari berbagai lembaga tersebut terlihat dari kehadiran wakil tiap institusi pada malam pembukaan seminar nasional di Ponpes Kebon Jambu Al-Islami pimpinan Hj Masriyah, Babakan Ciwaringin, sekitar 30 kilometer dari Kota Cirebon, Selasa (25/4) malam.

Dibahas juga metodologi mengeluarkan pendapat berbasis pada ajaran agama oleh perempuan ulama yang dalam situasi umum disebut sebagai fatwa. Dengan mengacu pada Alquran, hadis, berbagai kitab fikih, dan sejarah keulamaan perempuan akhirnya sampai pada kesimpulan, perempuan juga dapat mengeluarkan pendapat yang sama sahihnya dengan laki-laki ulama sepanjang metodologinya benar. Bedanya, seperti dinyatakan Dr Nur Rofiah, Bil Uzm dari KUPI, “Perspektif yang digunakan adalah keadilan hakiki yang menjadi jiwa Islam, yaitu tidak mengenal diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.”

Dalam seminar KUPI kembali diingatkan tentang kehadiran dan pemikiran perempuan ulama di dunia Islam. Di antaranya, Aisyah binti Abu Bakar, misalnya, menjadi guru mengaji 160 sahabat Muhammad SAW. Ada cicit Nabi Muhammad SAW, Sayyidah Nafisah, yang dikenal cerdas, sumber pengetahuan keislaman, pemberani, sekaligus tekun menjalani ritual dan asketis.

Sayyidah menjadi guru Imam al-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sufi terbesar sepanjang zaman, Ibn Arabi, banyak menimba ilmu dari tiga perempuan ulama, yaitu Fakhr al-Nisa, Qurrah al-Ain, dan Sayyidah Nizham.

Di dalam negeri juga tidak kurang perempuan yang karya pemikirannya soal kesetaraan jender serta pemajuan kedudukan perempuan. Rahmah el-Yunusiyah mendirikan Perguruan Diniyah Putri, Padang Panjang, dan mendapat gelar doctor honoris causa dari Universitas Al-Azhar, Kairo.

Ada pula Nyai Khairiyah Hasyim dari Jombang, Tengku Fakinah dan Sultanah Safiatudin dari Aceh, Fatimah dari Banjarmasin, Dewi Sartika, dan RA Kartini karya dan pemikirannya ikut memperbaiki kedudukan perempuan di masyarakat.

Kembali ke Arus Utama

Begitu banyak perempuan ulama penting di dalam sejarah peradaban Islam, tetapi kemudian suara perempuan hilang atau mengalami distorsi.

Salah satu penyebabnya, seperti disebut KH Husein Muhammad dari Ponpes Dar-al-tauhid, Arjawinangun, Cirebon, adalah semangat” melindungi, kasih sayang, penghormatan” agar perempuan tidak menjadi sumber ”fitnah”, mengganggu ketertiban masyarakat. Dampaknya, ruang gerak perempuan terbatasi, termasuk di dalam dunia pendidikan-ilmu pengetahuan. Masyarakat kembali didominasi budaya patriarki, lupa bahwa melindungi perempuan bisa juga dilakukan dengan tanpa membatasi.

Awal peminggiran perempuan itu, demikian Husein, terjadi setelah kehancuran peradaban Islam akibat serbuan tentara Mongol ke wilayah kekuasaan Islam sekitar tahun 1256 Masehi dan disusul kejatuhan Andalusia tahun 1492 M.

Meski demikian, ada yang melihat peminggiran suara dan pemikiran perempuan tak terlepas dari keinginan negara membungkam aktivitas intelektual, kebebasan berpikir, dan sikap kritis terhadap kekuasaan negara.

Tentang peran perempuan ulama, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Machasin mengingatkan, di dalam masyarakat yang masih kuat mengakui budaya patriarkis yang mengunggulkan nilai-nilai laki-laki, perempuan ulama perlu mencari segi berbeda agar pemikirannya mudah diterima masyarakat luas.

Perempuan ulama dapat mengedepankan sifat-sifat lembut, kasih-sayang, mempersatukan, memelihara, memberikan keteguhan dan ketahanan, dan keindahan pada ajaran dan praktik-praktik agama.


Penulis: Ninuk Mardiana Pambudy

(Diterbitkan KOMPAS (Teropong), 3 May 2017)