Rekomendasi KUPI, Usia Minimal Perempuan Menikah 18 Tahun

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berlangsung selama tiga hari di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, resmi ditutup Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (27/4).

Selama tiga hari Selasa-Kamis (25-27/4) tersebut, 574 peserta kongres membahas berbagai isu krusial yang dirumuskan menjadi tiga rekomendasi KUPI yakni kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan lingkungan dalam prespektif ketimpangan sosial.

Terkait perkawinan anak, rekomendasi yang diberikan kepada negara adalah mengubah (mengganti) pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan, agar usia pernikahan minimal untuk perempuan dari semula 16 tahun naik menjadi 18 tahun.

Dalam penjelasannya, ulama perempuan berpendapat, mencegah perkawinan dini dilakukan karena pernikahan dini membawa kemudarotan lebih besar, sementara mencegah perkawinan anak usia dini hukumnya wajib.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pelaksanaan KUPI luar biasa tidak hanya pada substansi yang dikaji, tetapi juga prosesnya yang sepenuhnya merupakan inisiatif kaum perempuan. Menurut Lukman, ada tiga makna strategis yang didapat dari KUPI.

“Pertama kongres itu telah berhasil memperjuangkan keadilan mengenai relasi hubungan laki-laki dan perempuan,” kata Lukman.

Kedua, lanjut Lukman, KUPI tidak hanya mampu menunjukkan eksistensi dan pengukuhan ulama perempuan tapi juga berhasil merevitalisasi peran ulama perempuan di Indonesia.

"Terakhir, KUPI berhasil meneguhkan dan menegaskan bahwa moderasi Islam harus senantiasa dikedepankan. Islam sebagai rahmatan lil alamin, yang moderat, tidak menyudutkan posisi perempuan," katanya.

Menurutnya, KUPI jug berhasil merumuskan isu kekinian dan relevan, sehingga berdampak pada kemaslahatan bersama untuk peradaban dunia.

Terkait rekomendasi KUPI tentang UU Perkawinan, Lukman berjanji akan memperjuangkan hal tersebut. Menurutnya, judicial review mengenai batasan usia minimal untuk perempuan, pernah diajukan beberapa waktu lalu.

Namun hal tersebut ditolak, karena hakim Mahkamah Agung berpendapat hal itu merupakan kewenangan legislatif. Karena pernah diajukan judicial review, maka masalah yang sama tidak bisa diajukan kembali.

“Saya akan coba bawa rekomendasi kongres ini (kepada pemerintah). Diharapkan kongres ini bisa merumuskan rekomendasinya menjadi lebih teknis,” katanya.

Terkait rekomendasi ma'had ali untuk perempuan, menurut Lukman, saat ini sudah ada 13 ma'had ali. Ia berjanji akan menyiapkan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait ma'had ali untuk memperbanyak ulama perempuan.

“Ini cukup bagus karena ada ulama perempuan dunia juga hadir dalam kongres ini,” ujarnya.

Sementara Wakil Pimpinan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas berharap, maklumat dan rekomendasi KUPI dapat diimplementasikan oleh Kemenag.

“Rekomendasi KUPI sangat menyejukkan hati karena akan melahirkan anak bangsa yang luar biasa, yang akan menyelamatkan kita dari masalah saat ini,” kata Hemas.

Menurutnya acara itu memberikan gema yang cukup besar dan menghasilkan hal-hal baik menyangkut keindonesiaan, kebangsaan dan keislaman.

“Ulama perempuan Indonesia telah membuktikan tekad yang luar biasa dalam menyikapi isu-isu yang saat ini berkembang,” tandasnya.

Pelaksanaan KUPI mendapat sambutan luas dari berbagai pihak. Hal itu di antaranya terlihat dari banyaknya calon peserta yang mendaftar hingga mencapai 1.275 orang. Namun, akibat keterbatasan sarana, calon peserta yang bisa mengikuti kongres yang dilaksanakan pertama kali di Indonesia dan dunia itu hanya 574 orang peserta dan 185 orang pengamat.

Selain dari Indonesia, kegiatan itu juga diikuti para ulama perempuan dari 15 negara lainnya dari seluruh benua. Adapun ulama perempuan dunia yang hadir dalam kongres ittu di antaranya, Mossarat Qadeem (Pakistan), Zainah Anwar (Malaysia), Hatoon Al-Fasi (Saudi Arabia), Sureya Roble-Hersi (Kenya), Fatima Akilu (Nigeria), dan Roya Rahmani (the Ambassador of Afghanistan in Indonesia). (Adhe Hamdan)



Fajarnews.com, 28 April 2017

Sumber: http://news.fajarnews.com/read/2017/04/28/15151/rekomendasi.kupi.usia.minimal.perempuan.menikah.18.tahun