Puncak Jadi Tempat Kawin Kontrak, Kiai Faqih: Haram karena Ada Syarat Waktu yang Ditentukan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Info Artikel
Sumber | : | nu.or.id |
Penulis | : | Syifa Arrahmah |
Tanggal Publikasi | : | Selasa, 22 Juni 2021 | 10:30 WIB |
Artikel Lengkap | : | Puncak Jadi Tempat Kawin Kontrak, Kiai Faqih: Haram karena Ada Syarat Waktu yang Ditentukan |
Jakarta, NU Online
Pendiri Mubadalah, KH Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa kawin kontrak adalah perkawinan yang memiliki syarat waktu untuk berpisah atau bercerai mengikuti rentang waktu yang ditentukan.
"Syarat seperti ini dalam fiqih Suni di semua mazhab adalah tidak sah dan dihukumi haram," kata Kiai Faqih kepada NU Online, Selasa (22/6).
Kang Faqih sapaan akrabnya, menerangkan terdapat dua hukum yang dijelaskan oleh ulama dalam akad mut'ah (kontrak). Pertama, dihukumi sah sehingga tidak perlu mengulangi akad. Kedua, tidak sah dan perlu diulang karena ada syarat tenggat waktu. Namun, keduanya tetap dihukumi haram dan berdosa.