Pengalaman Perempuan Jadi Rujukan Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia
Info Artikel
Sumber Original | : | Kompas |
Penulis | : | Abdullah Fikri Ashari |
Tanggal Terbit | : | 3 April 2022 | 13:06 WIB |
Artikel Lengkap | : | Pengalaman Perempuan Jadi Rujukan Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia |
CIREBON, KOMPAS – Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI menilai penyusunan fatwa belum sepenuhnya melibatkan perempuan. Padahal, perempuan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang berbeda dengan laki-laki. Untuk itu, KUPI menyusun metodologi fatwa yang menjadikan perempuan sebagai subyek, bukan obyek.
KUPI merupakan gerakan yang mendasarkan pada visi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam, termasuk perempuan. Kongres yang digelar di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada April 2017 ini menghasilkan musyawarah keagamaan atau disebut fatwa dengan berbasis perspektif perempuan.
”Saya perhatikan fatwa tentang perempuan ada polanya. Misalnya, pertanyaan apakah perempuan boleh jadi anggota DPR atau mubaligoh (mubalig)? Jawabannya, kalau menimbulkan fitnah terhadap laki-laki, maka haram,” ungkap anggota Majelis Musyawarah KUPI, Nur Rofiah, saat diskusi daring ”Ngaji Metodologi Fatwa KUPI”, Minggu (3/4/2022).
Pola itu memandang perempuan sebagai sumber fitnah, apa pun profesinya. Padahal, menjadi mubaligoh, misalnya, merupakan salah satu kebaikan. Perempuan dan laki-laki, lanjutnya, juga memiliki potensi menjadi sumber fitnah jika melakukan keburukan. Sebaliknya, keduanya punya kecenderungan sebagai anugerah jika berbuat baik.
Menurut dia, penyusunan fatwa seharusnya melibatkan perempuan, termasuk perspektifnya. Sebab, perempuan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang tidak dialami laki-laki. Misalnya, kondisi menstruasi, hamil, melahirkan, dan nifas. Secara sosiologis, perempuan merasakan stigmatisasi, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan.
Dalam perkawinan anak, misalnya, ada pendapat yang membolehkan hal itu untuk mencegah perzinahan. ”Padahal, laki-laki tidak merasakan hamil dan melahirkan di usia tersebut. Melahirkan usia dewasa saja sudah sakit, apalagi anak-anak. Apakah ini maslahat? Seharusnya nikah dewasa dan jangan zinah,” ujarnya.
Dosen Studi Al Quran di Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta ini juga mengkritisi kelompok Muslim yang kerap menggunakan hadis dan ayat Al Quran dengan menjadikan perempuan sebagai obyek. Misalnya, bidadari surga adalah perempuan bertubuh molek, cantik, dan perawan. ”Padahal, Islam mendorong perempuan sebagai subyek penuh,” katanya.
Dosen Studi Al Quran di Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta ini juga mengkritisi kelompok Muslim yang kerap menggunakan hadis dan ayat Al Quran dengan menjadikan perempuan sebagai obyek. Misalnya, bidadari surga adalah perempuan bertubuh molek, cantik, dan perawan. ”Padahal, Islam mendorong perempuan sebagai subyek penuh,” katanya.
Itu sebabnya, metodologi Fatwa KUPI melibatkan pengalaman dan pemahaman perempuan. Polanya, jika sebuah tindakan sudah pasti menyebabkan mafsadah, apalagi mudarat kepada laki-laki dan atau perempuan, maka itu haram. Sebaliknya, jika suatu tindakan harus ada untuk mewujudkan kemaslahatan kepada laki-laki dan perempuan, maka itu wajib.
”Jadi, mencegah perkawinan anak, misalnya, adalah wajib karena perkawinan anak membawa mudarat,” ujar penggagas ”Ngaji Keadilan Gender Islam” ini. Pernikahan anak tidak hanya memutus akses pendidikan anak, tetapi juga dapat berujung pada kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga kematian ibu dan anak.
Faqihuddin Abdul Kodir, salah satu penyusun metodologi fatwa KUPI, menambahkan, ulama terdahulu telah merumuskan fatwa berbasis pengetahuan perempuan. Imam Syafi’i, misalnya, membuat fikih tentang haid setelah mendengarkan perempuan. Nabi Muhammad SAW juga kerap merujuk pengalaman perempuan.
Menurut dia, rumusan fatwa berdasar pada menghadirkan kebaikan dan menolak keburukan. ”Ulama sudah merumuskan pentingnya memahami kemaslahatan dan kemudaratan manusia. Hanya saja, implementasinya belum atau jarang menggunakan perspektif perempuan. KUPI mengungkap (perspektif) ini kembali,” ujarnya.