Ngaji 60 Hadits Perempuan: Hadits ke-37 tentang Membuka Akses Spiritual dan Sosial bagi Perempuan

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Isi hadits ketiga puluh tujuh yang dibahas:


عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ «إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ». رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 873، كتاب الآذان، باب خُرُوجِ النِّسَاءِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِاللَّيْلِ وَالْغَلَس.

Terjemahan: Ibnu Umar Ra. menuturkan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Apabila perempuan-perempuan kamu minta izin keluar rumah di malam hari ke masjid, maka izinkanlah”. (Shahih al-Bukhari).

Sumber Hadits : Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya (no. hadits: 873), Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. hadits : 1019), dan Imam Ahmad dalam Musnad-Nya (no. hadits: 289, 5307, 6414, 6415,dan 6555). [Oct 4, 2019]