Ngaji 60 Hadits Perempuan: Hadits ke-27 tentang Pasutri yang Mubadalah, Saling Menyayangi, dan Tanpa Kekerasan

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Ini adalah hadis kedua puluh tujuh dari kompilasi 60 hadis sahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam. Kumpulan hadits ini telah diterbitkan menjadi buku, lengkap dengan teks, sumber, dan penjelasan singkat oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc. MA dengan judul "60 Hadis Sahih: Khusus tentang hak-hak Perempan dalam Islam, dilengkapi dengan penafsiranya (Diva Press, 2019).

Isi hadits kedua puluh tujuh yang dibahas:


عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نِسَاؤُنَا مَا نَأْتِى مِنْهُنَّ وَمَا نَذَرُ قَالَ «ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تُقَبِّحِ الْوَجْهَ وَلاَ تَضْرِبْ». رواه أبو داود في سننه، رقم الحديث: 2145، كتاب النكاح، باب فِى حَقِّ الْمَرْأَةِ عَلَى زَوْجِهَا.

Terjemahan: Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasul, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”. Rasulullah Saw. menjawab: “Kamu boleh bersenggema denganya sesuai selera kamu, berilah ia makan sama yang kamu makan, hiasilah ia dengan pakaian ketika kamu berpakaian, dan janganlah mengolok-olok mukanya dan jangan memukul”. (Sunan Abu Dawud).

Sumber Hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. hadits: 2145), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya-nya (no. hadits: 20347 dan 20362). [13 Sept. 2019]