Ngaji 60 Hadits Perempuan: Hadits ke-09 tentang Hak Perempuan atas Pendidikan dan Jaminan Sosial

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Ini adalah hadis kesembilan dari kompilasi 60 hadis sahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam. Kumpulan hadits ini telah diterbitkan menjadi buku, lengkap dengan teks, sumber, dan penjelasan singkat oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc. MA dengan judul "60 Hadis Sahih: Khusus tentang hak-hak Perempan dalam Islam, dilengkapi dengan penafsiranya (Diva Press, 2019).

Isi hadits kesembilan yang dibahas:

عن أبي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - «أَيُّمَا رَجُلٍ كَانَتْ عِنْدَهُ وَلِيدَةٌ فَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا، وَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا، ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَان». رواه البخاري

Terjemahan: Diriwayatkan dari Abu Burdah, dari ayahnya (Abu Musa al-Asy'ari Ra.), yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Seseorang yang memiliki hamba sahaya perempuan, lalu ia memberinya ilmu pengetahuan untuk kebaikan hidupnya, dan mendidiknya dengan sungguh-sungguh untuk kebaikannya, kemudian ia membebaskannya dan menikahinya, maka orang tersebut akan memperoleh dua pahala." (Shahih al-Bukhari)

Sumber Hadits: Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya (no. Hadits: 5139, 97, dan 4385), Imam Nasa'i dalam Sunan-nya (no. Hadits 3357), Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. Hadits 2032), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. hadits: 19841, 19911, dan 20026). [29 Juli 2019]