Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI); Mengulang masa “Keemasan” Perempuan di Awal Islam

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Sejarah mencatat bahwa keberadaan perempuan di zaman pra Islam tak ubahnya sebuah benda tanpa nilai. Kehidupan seutuhnya berada di bawah kekuasaan laki-laki (Ayah/suami/saudara/keluarga laki-laki). Ia sama sekali tak memiliki hak bersuara baik untuk menyampaikan apa yang sedang ia rasakan, memberikan sumbangan ide atau sekedar menentukan pilihan. Bahasa sederhananya adalah “boro-boro bisa menyampaikan pendapat, baru lahir saja sang ayah bisa menguburnya hidup-hidup dengan rasa bangga” (QS. 81: 8-9). Namun Alhamdulillah semua itu berubah ketika Islam hadir di tengah-tengah masyarakat melalui Nabi Muhammad SAW. Risalah Islam disampaikan dengan bijaksana, tidak menyakiti dan menghormati manusia dengan segala potensi yang telah dikaruniakan oleh Sang Maha Pencipta, Allah SWT.

Perempuan pada masa itu berbangga dengan hadirnya Islam, ia tak khawatir lagi akan dikubur hidup-hidup ketika lahir. Begitu pula sang ibu berbahagia, karena putri yang dikandungnya selama 9 bulan terselamatkan dari peristiwa yang menakutkan tersebut. Perempuan tidak lagi khawatir ditelantarkan (tidak diakui) oleh ayah jika kelahirannya tak diinginkan. Karena Islam dengan berani memberlakukan sebuah aturan, baik bayi laki-laki maupun perempuan, sang ayah wajib mengakuinya dan bertanggung jawab, kemudian dengan cara mengaitkan nasab sang anak kepada ayah menjadi jawaban atas kekhawatiran tersebut.

Perempuan tidak perlu risau akan dipaksa menikah sebelum baligh, karena Islam mengharuskan perempuan boleh dinikahkan setelah baligh juga harus mengantongi izin sang anak yang hendak dinikahkan. Perempuan tak perlu khawatir jika mahar akan diminta kembali oleh suami ketika menikah, karena Islam melarang perilaku demikian. Perempuan tak perlu merasa dirinya menjadi objek seksual belaka bagi laki-laki, karena Islam menegaskan bahwa hubungan seksual adalah hak dan kewajiban suami-Isteri. Demikian juga perempuan tidak perlu khawatir menyampaikan argumentasi ketika ia dituduh oleh sang suami melakukan sebuah perzinahan, padahal sesungguhnya ia tidak melakukannya, karena al-Qur’an memberikan kesempatan terhadap perempuan untuk menyampaikan pendapat tersebut dengan sumpah li’an dan masih banyak contoh peristiwa gelap yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.

Aturan-aturan baru yang digagas dan ditawarkan oleh Islam pada masa awal kelahirannya bisa dikatakan merupakan keberanian yang amat sangat luar biasa (revolusioner). Ia tidak hanya menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan pada saat itu, melainkan juga memberikan pesan kepada umat, bahwa segala aturan dan budaya yang ada haruslah bersandar pada nilai-nilai kemanusiaan. Pada tahap ini Islam berhasil memerdekakan perempuan dari peristiwa menakutkan, mencekam dan menyusahkan tak ubahnya sebuah kondisi dalam Neraka. Inilah yang saya sebut dengan “Masa Keemasan” perempuan di awal Islam.

Sungguh disayangkan, peristiwa keemasan ini lambat laun luntur bahkan hampir hilang dimakan zaman. Usaha Nabi –seperti tersebut di atas- tergeser oleh sifat ta’ashubiyyah (fanatisme golongan) antar umat muslim –Muhajirin & Anshar, suku Quraisy & non Quraisy, Arab & non Arab demikian seterusnya, tidak terkecuali laki-laki merasa lebih unggul daripada perempuan. Sifat ini sesungguhnya bukan kali pertama menjangkiti mereka, jauh sebelum Islam hadir, sifat tersebut sudah lama dipraktekkan oleh masyarakat Arab. Hal ini bisa dijumpai dengan banyaknya suku dan qabilah yang terdapat di masyarakat Arab, dimana mereka saling beradu kemampuan untuk menunjukkan kekuatan, kehebatan dan saling menguasai satu sama lain, termasuk dalam hal menguasai dan memperlakukan perempuan.

Pada gilirannya, secara perlahan-lahan kondisi perempuan mengalami kemunduran sebagaimana yang terjadi pada masa pra Islam –padahal pada masa awal Islam, Nabi telah berhasil menghantarkan mereka untuk memperoleh haknya secara sempurna-. Hal ini tidak lain karena spirit pembebasan yang diajarkan Nabi dalam memperlakukan perempuan tidak banyak dipahami oleh penerusnya. Sehingga, keputusan-keputusan kondisional yang dipilih oleh Nabi pada saat itu, dianggap final dan tidak boleh dirubah sedikit pun. Tidak dipahami sebagai sebuah proses menuju kondisi yang semestinya dalam memperlakukan perempuan sebagaimana laki-laki diperlakukan, diakui kemanusiaannya secara utuh beserta hak-haknya.

Keyakinan seperti ini tentu akan menjumpai masalah baru jika berhadapan dengan budaya yang berbeda dari kondisi Arab pada saat itu. Seperti Indonesia saat ini misalnya, dimana perempuan dan laki-laki bisa berkerjasama dengan baik di berbagai bidang. Menjadi bermasalah ketika berhadapan dengan pemahaman beragama yang tidak menyertakan spirit Nabi dalam memahami teks. Sebagai contoh, dalam hal menyikapi kapasitas keilmuan manusia, khususnya ilmu agama, jika laki-laki yang memiliki ini, pada umumnya ia akan lebih mudah memperoleh pengakuan dan diterima oleh masyarakat dibanding perempuan. Hal ini berujung pada penyangsian terhadap kemampuan perempuan dalam mengeluarkan hukum (istinbat al hukm) dalam merespon berbagai persoalan yang ia alami atau bahkan yang terjadi di masyarakat. Ini sungguh bertentangan dengan spirit kehadiran Islam yang mengakui perempuan sebagai manusia sempurna dan memiliki hak untuk berekspresi termasuk dalam hal menyampaikan pendapat dan lain sebagainya.

Saya menilai bahwa kehadiran KUPI yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan-Ciwaringin, Cirebon-Jawa Barat, yang dipimpin oleh Ibu Nyai Masriyah Amva, merupakan sebuah peristiwa bersejarah yang akan dikenang sepanjang zaman. Peristiwa ini tidak lain adalah ingin mengulang masa Keemasan Perempuan sebagaimana yang pernah mereka peroleh di awal Islam.

Hal ini terbukti dengan keberanian para pemikir muslim Indonesia –khususnya para cendikia yang tergabung dalam Rahima, Alimat dan Fahmina- menabuh genderang guna membangunkan kaum muslim baik yang ada di Indonesia maupun dunia. Khususnya para kaum perempuan muslim, seolah ingin mengatakan demikian, “Wahai perempuan! sudah saatnya kita mengingat masa “keemasan” perempuan yang terjadi di awal Islam, dimana kita memiliki kehidupan yang lebih baik karena hak-hak kita diberikan, masa depan cemerlang untuk memaksimalkan potensi yang sejak lahir dianugerahkan Tuhan secara sempurna, yaitu berupa kecerdasan akal, jiwa dan juga kesempurnaan fisik untuk di dedikasikan semaksimal mungkin dalam memahami dan mengimplementasikan seluruh ajaran-ajaranNya.

Sudah sepatutnya kita tidak mereduksi anugerah Tuhan hanya karena satu alasan, yaitu jenis kelamin perempuan. Mari kita bersama-sama melangkahkan kaki untuk tujuan yang lebih besar, dimana tidak hanya kita dan keluarga yang bisa merasakan manfaatnya melainkan juga bisa dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas, yaitu bangsa, agama dan dunia, sebagaimana Allah telah menjelaskan tujuanNya menciptakan manusia di muka bumi, yaitu sebagai Khalifah fi al-ard.


Duren Sawit, Jakarta, 15 Mei 2017


Penulis: Masfufah

(Alimat/Div. Registrasi Peserta KUPI)