Kebangkitan Ulama Perempuan Untuk Keadilan Dan Kesetaraan

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terselenggara dengan sangat sukses di Cirebon pada tanggal 25-27 April 2017, yang diawali dengan seminar international yang bertempat di IAIN Syeh Nurjati Cirebon. Hampir setengah pendaftar harus merasa kecewa karena tidak dapat mengikuti kongres ini mengingat terbatasnya kapasitas aula tempat acara seminar international yang hanya bisa menampung 250 orang dan kapasitas tempat kongres, Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan Ciwaringin, Cirebon,  yang hanya bisa menampung sekitar 500-an orang tamu. Seminar internasional ini diikuti oleh peserta dan pembicara dari berbagai Negara seperti Afrika, Saudi Arabia, Pakistan, Malaysia, Afghanistan, Belanda dan Australia. Meskipun panitia tidak menyediakan dana transportasi bagi peserta, dengan sukarela para ulama dari berbagai penjuru Indonesia menghadiri kongres ini. Mereka adalah orang-orang yang mungkin selalu diistimewakan di lingkungan masyarakatnya karena mereka adalah pimpinan atau isteri dari pimpinan pesantren, dosen atau aktivis perempuan. Namun sebagai peserta mereka harus rela duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi selama berlangsungnya acara kongres serta tidur dan makan bersama peserta lainnya di Ponpes Kebon Jambu, kecuali jika mereka memilih untuk menginap di hotel dengan biaya sendiri.

Kongres ini selain bisa dianggap berhasil dari partisipasi banyak ulama perempuan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, juga bisa dianggap sukses dalam menarik pemberitaan baik mass media cetak maupun online. Tentu saja ini berkat kepiawaian dan kerja keras para panitianya. Kongres ini sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari, sekitar dua tahun sebelumnya dan diawali dengan penggalangan dana dan pra-kongres. Saya sendiri ikut sedikit terlibat dalam proses pencarian dana dan dilibatkan saat pra-kongres untuk menyiapkan fatwa dalam 3 isu: (1) kekerasan seksual; (2) perkawinan anak dan (3) perusakan lingkungan. Saya termasuk dalam kelompok pertama dan merasa bersyukur sudah diundang dan menjadi bagian internal panitia KUPI, walau akhirnya tidak dapat mengikuti kongresnya itu sendiri karena bentrok dengan tugas kantor, hanya dapat mengikuti seminar internasionalnya saja.

Keikutsertaanku dalam internal panitia persiapan KUPI bisa dikatakan berawal dari 10 tahun sebelumnya, tahun 2007. Pada February 2007, saya kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan S3 di Australia di bidang Studi Islam dan Gender. Saya kemudian menyiapkan proses publikasi disertasi saya untuk menjadi buku. Salah satu reviewer publikasi buku saya menyarankan agar saya memperkaya literatur yang ada dengan literatur karya penulis Indonesia. Pada 21-24 November 2007 paper saya yang merupakan extract dari disertasi saya tentang poligami diterima untuk dipresentasikan pada acara ACIS (Annual Conference of Islamic Studies), konferensi tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama berpartner dengan perguruan tinggi yang bersedia menjadi penyelenggara tuan rumah konferensi tersebut, yang saat itu adalah IAIN Riau. Saat di Riau itulah saya diperkenalkan teman-teman seperti Marzuki Wahid dan Abdul Moqsith Al-Ghazali, dengan Faqihuddin Abdul Kodir (Faqih), penulis buku Memilih Monogami. Saya juga membeli buku lain yang dibawanya yaitu Modul Studi Islam dan Gender, karena saya sedang ditugasi untuk menyusun silabus dan modul Studi Islam dan Gender untuk digunakan di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Tidak lama setelah bertemu di ACIS, Faqih mengajak saya untuk menemaninya  melatih para aktivis perempuan di Phillipina tentang Gender dan Islam, yang membuat kami saling mengenal keahlian masing-masing. Berdasarkan proses berpartner dalam training dua minggu yang dinilai sukses ini, Faqih memperkenalkan saya ke Kyai Husein Muhammad, ulama feminis yang mendukung kemajuan perempuan. Pak Kyai Husein lah yang merekomendasikan saya untuk bergabung di Alimat (ulama perempuan), gerakan untuk kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Muslim Indonesia, pada tahun 2009 dan mendaftar sebagai calon komisioner Komnas Perempuan.

Pada tahun 2009, saat diajak bergabung ke Alimat, saya sempat juga mempertanyakan pada diri saya sendiri, “Apakah saya layak disebut ulama?” Kok rasanya label itu begitu agung dan masih asing untuk dilekatkan pada perempuan. Saya sedikit merasa rikuh dan kurang percaya diri apakah saya layak disebut ulama. Namun jika melihat definisi bahwa ulama adalah orang yang berilmu, maka saya mengevaluasi diri, “Masa sih saya tidak berilmu setelah belajar sampai jenjang yang tertinggi, yang tidak semua laki-laki pun bisa mencapainya?” Akhirnya itu kemudian berproses dalam diri sehingga kemudian rasa percaya diri itu timbul, “Ya, saya perempuan dan saya bisa dikategorikan sebagai ulama, dengan atau tanpa pengakuan dari masyarakat sekitar karena memang dalam masyarakat patriarkhal, hanya laki-laki yang sering kali diposisikan sebagai ulama.”

Bergabung di Alimat banyak manfaatnya. Selain menambah kenalan para ulama perempuan lain yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu disini, saya juga dapat berkenalan dengan para aktivis perempuan karena Alimat memposisikan diri sebagai payung dari berbagai organisasi perempuan di Indonesia, baik Muslimat, Fatayat, Aisyiyah ataupun Nasyi`atul Aisyiyah ada perwakilannya. Saya sangat senang terutama saat mengenal PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga). Seperti halnya nama Alimat, nama PEKKA juga merupakan nama yang mendekonstruksi ideologi mainstream yang menganggap bahwa ulama dan kepala keluarga itu hanyalah laki-laki. Para kepala keluarga perempuan ini, seperti halnya para ulama perempuan, ada dalam realitas, namun tidak diakui secara idelogis ataupun secara undang-undang yang memang patriarkhal. Kepada PEKKA, saya kemudian meminta dimasukan ke dalam mailist para kepala keluarga perempuan agar dapat belajar dan berbagi bagaimana menjadi kepala keluarga dalam konteks mainstream budaya patriarkhal yang hanya mengakui laki-laki saja yang bisa menjadi kepala keluarga. Padahal, tidak sedikit laki-laki yang tidak mampu menafkahi keluarganya, sehingga karena stres dan rendah diri, mereka melarikan diri dari keluarganya, tanpa kabar ataupun berita; atau “mengobati” rasa inferioritas dirinya dengan berselingkuh atau menikah lagi dengan tidak tercatat atau mengaku bujangan; atau dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis pada isterinya. Jawaban dari PEKKA atas permintaan saya untuk dimasukan ke mailist PEKKA adalah, “Maaf Mbak, para perempuan kepala keluarga ini tinggal di desa dan sedikit sekali yang memiliki akses ke email”. Saya penasaran sekali ingin bertemu dan mengetahui realitas tentang PEKKA, yang didirikan dan dipimpin oleh Nani Zulminarni. Saya bersyukur akhirnya saya bisa bertemu dengan mereka dalam acara musyawarah nasional PEKKA di Jakarta dan diberi kesempatan melatih mereka di Nusa Tenggara Barat dan di Kalimantan Selatan.

Saat diminta menerjemahkan dokumen Alimat oleh Nur Rofiah, saya juga bisa menyerap ilmu dari dokumen yang saya terjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Di antaranya tentang konsep perlindungan. Dalam pemahaman patriarkhal, yang memimpin rumah tangga dan menafkahi itu harus laki-laki. Namun dalam konsep perlindungan yang berkeadilan gender, pertimbangannya bukan jenis kelamin, melainkan yang kuat secara ekonomi melindungi yang lemah secara ekonomi, tanpa melihat jenis kelamin. Konsep ini lebih rasional, realistis dan adil. Tidak adil kita menuntut seorang laki-laki untuk selalu memberi kepada perempuan sementara ia tidak memiliki kemampuan untuk memberi.

Namun karena konsep ini mendekonstruksi pemahaman mainstream, maka perlu waktu, sosialisasi dan penguatan pada perempuan untuk mengubah mentalitasnya, untuk berpindah dari mentalitas patriarkhal, yang memposisikan perempuan untuk selalu di bawah perlindungan laki-laki dan diberi, kepada posisi setara dan mau memberi. Atau mau mengubah dari tradisi patriarkhal pada tradisi Islam yang lebih memuliakan pemberi dari yang diberi (yadul `ulya’ khoirun min yadis sufla), tanpa memandang jenis kelamin. Pemahaman dan perubahan sikap dan mentalitas ini meniscayakan fleksibilitas peran agar tercapai keadilan gender. Yaitu, ketika perempuan sudah mau mengubah mentalitas dari dinafkahi menjadi menafkahi keluarga, laki-laki yang tidak mampu menafkahi keluarga juga harus mau mengubah mentalitas dari dilayani menjadi saling melayani, termasuk secara fleksibel mau menyelesaikan pekerjaan rumah tangga yang selama ini biasanya diselesaikan oleh perempuan.

Jika tidak, maka akan terjadi ketidak adilan gender berupa double atau multiple burdens pada perempuan: yaitu di satu sisi, perempuan menanggung kewajiban suami dan isteri, sementara di sisi lain, suami hanya mengambil haknya saja tanpa menjalankan kewajiban menafkahi ataupun mengurus rumah tangga.  Perubahan peran gender harus terjadi pada kedua belah pihak dan perubahan peran ini bukanlah hal yang menentang kodrat karena peran (gender) itu dibuat dan diidealkan oleh manusia, sementara kodrat adalah ciptaan Allah dalam bentuk kondisi biologis.

Terima kasih Alimat, saya bangga dan bersyukur menjadi bagian dari Alimat, wadah untuk bersilaturahmi dan berbagi ilmu dengan orang-orang hebat untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan dalam keluarga Muslim Indonesia.


Bandung, 21 Mei 2017


Penulis: Nina Nurmila, PhD

(Komisioner Komnas Perempuan 2015-2019/Anggota Alimat)