KUPI Gelar Kongres ke-2, Lindungi Kaum Perempuan dari Kehamilan Akibat Perkosaan
Editor | 16/10/2022 20:59
JAKARTA, ZonaJogja.Com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) akan menyelenggarakan halaqah nasional di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, 23-26 November 2022.
Kegiatan tersebut mengawali pelaksanaan pra kongres ke-2 KUPI. Halaqah merupakan seminar publik tentang isu utama yang akan dibahas saat kongres.
Kongres KUPI tidak memilih pengurus atau pemimpin. Namun mendiskusikan gagasan yang menjadi perhatian pada kerja spiritual, intelektual, kultural, dan sosial.
Pada kongres ke-2 tahun ini, KUPI menegaskan kembali visi Meneguhkan Peran Ulama Perempuan Mewujudkan Peradaban yang Berkeadilan.
“Secara garis besar ada lima poin yang akan dibahas pada kongres KUPI ke-2,” kata Ketua Umum Panitia KUPI, Hj Masruchah dalam siaran pers yang disampaikan kepada ZonaJogja.Com, malam ini (16/10/2022).
Pertama, paradigma dan metodologi. Ini mencakup isu mengenai paradigma KUPI, sumber pengetahuan dan gerakan KUPI, metodologi keputusan sikap dan pandangan keagamaan KUPI yang merujuk pada perspektif perempuan.
Kedua, tema keluarga. Meliputi isu pengembangan konsep keluarga berbasis pengalaman jaringan KUPI, dengan perspektif etika kesalingan dan kerjasama.
Ketiga, kepemimpinan perempuan dalam kerja kultural dan struktural. Terutama mengadvokasi hak pekerja migran, pekerja rumah tangga, penyandang disablitias, lansia, dan kelompok marjinal.
Keempat, gerakan keulamaan perempuan di dunia digital, dengan melibatkan jaringan muda dan milenial.
“Terutama merespon maraknya politisasi dan komersialisasi agama, serta ekstremisme kekerasan,” kata Masruchah.
Kelima, perlindungan dan pemeliharaan alam. Mencakup isu pengalaman jaringan KUPI dalam kerja-kerja pelestarian alam, argumentasi teologis untuk kerja keberlanjutan alam dalam penanganan bencana oleh komunitas lintas agama, kepercayaan dan kearifan lokal.
Kongres kali ini juga akan merumuskan pandangan dan sikap keagamaan. Pertama, pengelolaan sampah bagi keselamatan perempuan dan kehidupan.
Kedua, pelibatan perempuan merawat bangsa dari ekstrimisme. Ketiga, perlindungan perempuan dari pemaksaan perkawinan terhadap perempuan.
Keempat, perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Kelima, tentang perlindungan perempuan dari tindakan pemotongan dan pelukan genitalia perempuan.