Fathonah Kasuwi Daud

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Fathonah Kasuwi Daud
Fathonah Kasuwi Daud.jpg
Tempat, Tgl. LahirLamongan, 08 September 1974
Aktivitas Utama
  • Dosen IAIN Al Hikmah Tuban dan STAI Al Anwar Sarang
  • Kaprodi HKI IAI Al Hikmah Tubah
  • Ketua Majelis Ta’lim Al Fath
  • Pengurus FKDP (Forum Komunikasi Dosen Peneliti) Provinsi Jawa Timur
Karya Utama
  • Penulis Buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga 1 (2020)

Fathonah Kasuwi Daud, atau dikenal dengan Fathonah K. Daud, lahir di Lamongan, Jawa Timur pada tanggal 8 September 1974, adalah Dosen di IAI Al-Hikmah Tuban dan STAI Al-Anwar Sarang. Ia juga Pendiri dan Ketua Majelis Taklim Al-Fath. Saat menempuh pendidikan magister di Malaysia, ia pernah menjabat sebagai ketua umum PCI Fatayat NU Malaysia (2008-2011). Pada tahun 2015-2020, ia menjadi ketua PSGA IAI Al-Hikmah Tuban. Saat ini ia menjadi pengurus FKDP (Forum Komunikasi Dosen Peneliti) Provinsi Jawa Timur, Pembina ISNU PAC Trucuk Bojonegoro, dan Kaprodi HKI IAI Al-Hikmah Tuban (2020-Sekarang).

Fathonah mengenal KUPI pertama kali ketika menjadi peserta KUPI tahun 2017. Ia menjabat sebagai Ketua Umum PCI Fatayat NU Malaysia sehingga sudah memiliki jejaring teman-teman yang konsen pada isu perempuan lintas pulau. Pada saat KUPI berlangsung, teman-temannya pun hadir, baik sebagai panitia, peserta, dan beberapa di antara mereka juga menjadi pemateri dalam kongres tersebut.

Sebagai dosen tetap sekaligus Kaprodi HKI di IAI Al-Hikmah Tuban dan dosen di STAI Al-Anwar Sarang yang memiliki konsentrasi keilmuan di bidang Hukum Keluarga, secara tidak langsung ia berkecimpung dengan isu perempuan dan keluarga, yang menjadi salah satu semangat gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Riwayat Hidup

Fathonah memiliki latar belakang dari keluarga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ia menempuh pendidikan dasar di Madrasah Ibtidaiyyah Tarbiyatul Banat, Simo, Lamongan. Selepasnya dari sekolah dasar, ia melanjutkan ke MTsN dan MAPK Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang. Ia mendapatkan beasiswa pendidikan S1 di Universitas Al Azhar Cairo Mesir, dan beasiswa S2 di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Malaysia. Sejak 2020 ia menempuh pendidikan S3 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Ia pertama kali tertarik pada isu gender dan Islamic studies adalah pada saat menempuh pendidikan S2 di Malaysia. Kala itu ia mengambil tesis tentang isu gender di bawah bimbingan professor yang juga salah satu founder Sister in Islam Malaysia. Dari sini, ia memulai membaca buku-buku tentang gerakan perempuan, teori gender, dan lainnya. Ia menggunakan pemikiran KH Husein Muhammad, Nasaruddin Umar, dan Musdah Mulia sebagai bahan penulisan tesisnya. Dan sampai saat ini, ia selalu menulis tentang pemikiran Islam yang adil gender.

Selain aktif di dunia akademisi, ia memimpin Majelis Ta’lim Al-Fath yang diambil dari namanya sejak tahun 2012 sampai sekarang. Melalui majelis ini, ia ingin menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmah dan adil bagi seluruh manusia dan semesta alam. Selain itu, ia juga aktif berorganisasi dan kini menjadi Pembina ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) di Bojonegoro, juga sebagai pengurus FKDP (Forum Komunikasi Dosen dan Peneliti) Provinsi Jawa Timur.

Tokoh dan Keulamaan Perempuan

Sebagai dosen yang mengampu mata kuliah kajian gender, selain menjadikan gender sebagai pisau analisis dalam membaca tafsir Islam, bersama santri dan mahasiwanya, Fathonah juga mengenalkan bagaimana pemikiran yang bercorak feminis, memperkenalkan tokoh feminis baik di tanah air maupun tokoh luar negeri, juga mengenalkan gerakan KUPI kepada mereka. Semua bidang keilmuan dan aktivitas yang ia geluti bersinggungan dengan ilmu syariah dan hukum keluarga yang berkaitan dengan isu perempuan. Dan jaringan KUPI ini sangat mendukungnya dalam menggali keilmuan yang digelutinya saat ini.

Paska mengikuti KUPI, ia mendapatkan banyak wawasan dan jaringan ulama perempuan yang mendorongnya untuk menggali pemikiran ulama-ulama, baik dari kajian turast maupun kiprah ulama pesantren. Ia lalu menuliskannya ke dalam artikel jurnal, artikel ilmiah yang dipresentasikan di seminar-seminar dan diterbitkan dalam bentuk prosiding, dan dalam bentuk buku. Buku pertamanya yang berkaitan dengan isu gender adalah Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga Islam 1 yang akan dilanjutkan dengan seri selanjutnya. Ia juga menulis tulisan populer yang diterbitkan pada website, seperti Mubadalah.id.

Dalam menulis dan menyampaikan ceramah, Fathonah selalu memasukkan perspektif gender. Ia juga mengkaji pemikiran feminis dalam kajian Islamic studies, termasuk pemikiran ulama-ulama di dalam kitab mu’tabarah yang diajarkan di pesantren. Saat menjabat sebagai ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) pada tahun 2015-2020 di IAI Al-Hikmah, ia memiliki kesempatan untuk menyebarkan pemikiran tentang perempuan di kalangan masyarakat sekitar daerahnya. Ia bersinergi dengan beberapa organisasi perempuan di sekitar Tuban dan Bojonegoro. Sebagai pendiri dan ketua Majelis Taklim Al-Fath, ia juga membimbing dan menyampaikan kepada jamaahnya terkait fikih perempuan dan isu perkawinan.

Menyebarkan nilai dan hal baik dari jaringan ulama perempuan tentu membutuhkan banyak tenaga sekaligus kolaborasi, baik di antara para akademisi maupun aktivis yang memiliki minat dan konsen terhadap isu gender dan misi Islam yang adil, ramah, dan toleran. Hal ini sangat baik untuk perkembangan wawasan dan khazanah keilmuan.

Menurut Fathonah, sepanjang tahun 2017 hingga sekarang, KUPI berkembang sangat dinamis, apalagi dengan dukungan media sosial yang memperluas jangkauan suara KUPI untuk didengar sampai ke penjuru daerah. KUPI menjadi gerakan yang mampu menggabungkan banyak jejaring perempuan. Fathonah turut berbangga telah menjadi bagian dari jaringan ulama perempuan untuk menebar nilai-nilai adil gender, baik melalui tulisannya maupun aktivitas sosial dan akademiknya.

Penghargaan dan Prestasi

Fathonah selalu menjadi bintang kelas saat menempuh pendidikan di bangku sekolah. Ia pernah memenangkan lomba pidato dan Cerdas Cermat se-Jombang. Ia juga mendapatkan beasiswa pendidikan sejak aliyah, Pendidikan S1 di Mesir, dan Pendidikan S2 di Malaysia.

Karya-Karya

Di antara karya akademik yang ditulis oleh Fathonah adalah sebagai berikut:

  1. “Jilbab, Hijab dan Aurat Perempuan: Antara Tafsir Klasik, Tafsir Kontemporer, dan Pandangan Feminis Muslim”, dalam Jurnal Al Hikmah, 2013. http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/alhikmah/article/view/363
  2. “Tren Jilbab Syar’i dan Polemik Cadar: Mencermati Geliat Keislaman Kontemporer di Indonesia”, dalam Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 2018. http://www.kopertais4.or.id/
  3. “Khulu' and Talak, Is It Same? Philosophical-Comparative Study Of Women's Divorce Rights in Fiqh and Positive Law”, dalam Jurnal Al-Hakam, 2021. http://journal.iaialhikmahtuban.ac.id/index.php/alhakam/article/view/175
  4. “Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Fatwa MUI Bidang Munakahat Perspektif Maslahah”, dalam Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, 2021. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/view/12353
  5. “Feminisme Islam di Indonesia: Antara Gerakan Modernisme Pemikiran Islam dan Gerakan Perjuangan Isu Gender”, dalam Jurnal Harkat, 2020. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/article/view/17572
  6. “Parafilia: Nature atau Nurture? Tinjauan Teologis dan Psikologis”, Jurnal Al-A’raf, 2016. http://ejournal.iainsurakarta.ac.id/index.php/al-araf/article/view/57
  7. “Telaah Poligini: Perspektif Ulama Klasik hingga Ulama Kontemporer”, dalam Jurnal Al-Hikmah, 2015. http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/alhikmah/article/view/516
  8. “Eksistensi Parafilia: Nature atau Nurture? Antara Perspektif Islam dan Pandangan Sains Modern”, dalam Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 2017. http://www.kopertais4.or.id/
  9. “Nikah Kontrak Modus Human Trafficking: Kritik atas Fiqh Munakahah Syiah”, dalam Jurnal Al-Hikmah, 2018.
  10. “Integration of The Pesantren Curriculum Kutub Turats in Formal Educational Institutions”, Psychology and Education Journal, 2021. http://www.psychologyandeducation.net/pae/index.php/pae/article/view/3379
  11. “Defamiliarisasi dan Bacaan Kontemporer: Telaah Pembacaan Muhammad Syahrur terhadap Ayat-Ayat Aurat dan Hijab”, dalam Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 2019. http://www.kopertais4.or.id/
  12. “Analisa Pemikiran Musdah Mulia di Media Massa tentang Homoseksual: Kajian Historis, Teologis dan Psikologis”, dalam Jurnal Hukum Islam Nusantara, 2019. http://ejournal.sunan-giri.ac.id/index.php/ALMAQASHIDI/article/view/191
  13. “Realita Taghyir al-Jins dan Hukum Perkawinannya dalam Perspektif Islam di Indonesia”, dalam Jurnal Al-Hikmah, 2015. http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/alhikmah/article/view/2185
  14. “Relasi Parental-Anak Dalam Mewujudkan Dzurriyah Ṭayyibah Berlandaskan Mabadi’ Khaira Ummah di Era New Normal”, dalam Jurnal Al-Hikmah, 2020. https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id/index.php/ijecie/article/view/161
  15. “Adab dan Urgensi Khitbah pada Era Kontemporer: Kajian Tafsir Fiqh dalam Surat Al-Baqarah [2]: 235”, dalam Jurnal Al-Fikrah, 2020. https://jurnal.alhamidiyah.ac.id/index.php/al-fikrah/article/view/64

Beberapa karya Fathonah yang berbentuk buku adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai salah satu penulis buku berjudul Konservativisme Versus Liberalisme di Tubuh NU. LTNU Mesir, 2004.
  2. Sebagai salah satu penulis dan editor buku berjudul Mengenang KH. A. Aziz Masyhuri (1942-1917). Yogyakarta: Diva Press, 2018.
  3. Trik Cepat Kuasai Bahasa Arab. Yogyakarta: Thema Publishing.
  4. Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga 1. Yogyakarta: Desanta Muliavisitama, 2020.
  5. Sebagai salah satu penulis buku Counter Terorism: Upaya Menangkal Radikalisme dari Lingkungan Sekitar (2020).
  6. Wacana feminisme Islam dan Gagasan Fiqh Emansipatoris di Indonesia.  Bangi: Institut Kajian Malaysia dan Antarabangsa, Universiti Kebangsaan Malaysia, 2007. https://malcat.uum.edu.my/kip/Record/ukm..b14201859/Details


Penulis : Vevi Alfi Maghfiroh
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir