Dokumen Kegiatan Halaqah Paralel tentang Praktik Perkawinan Anak di Indonesia: Hambatan dan Tantangan terhadap Implementasi UU. No. 16 Tahun 2019 & UU. No. 12 Tahun 2022

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Data ini berisi dokumen kegiatan KUPI ke-2 Halaqah Paralel tentang Praktik Perkawinan Anak di Indonesia: Hambatan dan Tantangan terhadap Implementasi UU. No. 16 Tahun 2019 & UU. No. 12 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari Bangsri pada Kamis, 25 Novemer 2022 pukul 15.30 - 17.00 WIB. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut dokumen-dokumen yang ada dalam kegiatan tersebut:

Hari/Tanggal : Kamis, 25 Novemer 2022
Waktu : Pukul 15.30 - 17.00 WIB
Moderator : MUH. TAUFAN
Narasumber : 1. LUSIA PALULUNGAN, S.H,: Hambatan, Tantangan dan Peluang Pencegahan Perkawinan Anak dari Perspektif Hukum.
2. ROSNIATI AZIS; Situasi dan Kondisi Perkawinan Anak di KTI serta Dampaknya
3. H. DEDI SLAMET RIYADI, M.Ag. (Tim Revitalisasi KUA Dirjen Bimas Islam Kemenag RI): Dispensasi Usia Nikah dalam Perkawinan Anak dan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Program Revitalisasi KUA.
4. PERA SOPARIANTI, S.Pd.I, (Anggota Majlis Musyawarah KUPI dan Direktur Rahima): Pandangan Islam terhadap Persoalan Perkawinan Anak dan Strategy Pelibatan Lebih Banyak Ulama dalam Pencegahan Praktek Perkawinan Anak.
Materi : 1. Perkawinan Anak Menurut UU Perkawinan dan UU TPKS
2. Dispensasi Usia Nikah dalam Perkawinan Anak dan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak melalui Program Revitalisasi KUA
3. Pandangan Keagamaan KUPI dan Strategi dalam Pencegahan Perkawinan Anak
4. Situasi Perkawinan Anak di KTI serta Dampaknya
Notulensi : Download
Rekaman Suara : Download
Galeri Foto : Download
Laporan Narasi : Download