Dokumen Kegiatan Halaqah Paralel tentang Perlindungan Hak-Hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Data ini berisi dokumen kegiatan KUPI ke-2 Halaqah Paralel tentang Perlindungan Hak-Hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat, yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari Bangsri pada Kamis, 25 Novemer 2022 pukul 13.00 - 15.00 WIB. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut dokumen-dokumen yang ada dalam kegiatan tersebut:

Hari/Tanggal : Kamis, 25 Novemer 2022
Waktu : Pukul 13.00 - 15.00 WIB.
Moderator : M. GHUFRON KORDI K
Narasumber : 1. Perwakilan Pengurus Muhammadiyah, Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang Perkawinan Terkait Kebolehan Poligami atau Pengajuan Perceraian Bagi Suami yang Memiliki Istri Disabilitas
2. ZAKIA (PerDIK Sulsel): Sharing Pengalaman Pendamping Perempuan Disabilitas
3. Dr. BAHRUL FUAD, M.A, (Komisioner Komnas Perempuan): Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas dalam Hukum Perkawinan
4. ANIROTUL MUNAWAROH, M.Si, Pandangan Islam terhadap Kebolehan Poligami ataupun Pengajuan Perceraian Bagi Suami yang Memiliki Istri Disabilitas
Materi : 1. Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas dalam Perkawinan
Notulensi : Download
Rekaman Suara : Download
Galeri Foto : Download
Laporan Narasi : Download