2024 Ekologi Rumah Tangga Harmonis: Konsep Mubadalah sebagai Kunci Utama

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2024 Ekologi Rumah Tangga Harmonis: Konsep Mubadalah sebagai Kunci Utama
Jaksya vol5 no1.png
JudulJAKSYA; The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
SeriVol 5 No 1 (2024): April
Tahun terbit
2024-04-28
ISBN2809-3402
Nama Jurnal : JAKSYA; The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
Seri : Vol 5 No 1 (2024): April
Tahun : 2024-04-28
Judul Tulisan : Ekologi Rumah Tangga Harmonis: Konsep Mubadalah sebagai Kunci Utama
Penulis : Agus Hermanto (UIN Raden Intan Lampung), Ihda Shofiyatun Nisa' (Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban)

Abstract

Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi perhatian utama di seluruh dunia. Banyak negara mengambil Langkah-langkah untuk melindungi alam dari kerusakan lebih lanjut. Namun kita cenderung lupa bahwa lingkungan yang perlu kita jaga bukan hanya lingkungan luar saja, tetapi juga lingkungan sekitar kita yaitu lingkungan rumah tangga. Lingkungan rumah tangga yang sehat dan terawatt merupakan landasan penting dalam menjaga lingkungan. Dengan prinsip mubadalah, konsep saling menghormati dan kerjasama agar tercipta keluarga yang harmonis. Artikel ini disusun dengan menggunakan penelitian normative dengan cara mengumpulkan bahan penelitian dari sumber-sumber kepustakaan baik buku-buku, jurnal, maupun artikel yang sesuai dengan topik kajian. Dengan tujuan mencari bagaimana konsep mubadalah sebagai kunci ekologi rumah tangga yang harmonis ? bagaimana penerapan prinsip-prinsip mubadalah dalam ekologi rumah tangga ? kesimpulanya adalah; pertama, konsep mubadalah dapat diterapkan secara luas pada lingkungan rumah tangga untuk mencapai rumah tangga yang harmanis dan sejahtera. Dengan menekankan aspek keseimbangan antara memberi dan menerima. Kedua, konsep mubadalah juga menekankan pentingnya saling menghormati dan memperlakukan keluarga secara adil dan pantas.

Kata Kunci: Ekologi Rumah tangga, Harmonis, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://www.ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/734