2023 Distribution of Women's Functions as Family Heads from a Normative and Gender Perspective
Nama Jurnal | : | El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law |
Seri | : | Vol 4, No 1 (2023) |
Tahun Terbit | : | June 2023 |
Penulis | : | Shivi Mala Ghummiah (UIN Sunan Kalijaga) |
Artikel Lengkap | : | Distribution of Women's Functions as Family Heads from a Normative and Gender Perspective |
Abstract
The general understanding of the concept of qiwama places the role of the head of the family in the hands of men, while women play a role in the domestic sphere. In Law no. 1 of 1974 and KHI stated that the man is the head of the family, and the woman is the housewife. However, the social reality is that in practice many women are responsible as the head of the family, for example widows because their husbands died or divorced, women who are victims of polygamy, and women who are the main breadwinners. This research is a library research, using a gender approach. The results of this study indicate that based on Mubadalah's theory, a family headed by a man is not absolute, but can be adapted to circumstances and abilities. So that women who act as the head of the family do not violate religious law or Indonesian legislation.
Keywords: Women, Head of Household, Gender.
Abstrak
Pemahaman umum tentang konsep qiwama, menempatkan peran kepala keluarga berada pada laki-laki, sedangkan perempuan berperan pada ranah domestik. Dalam UU no. 1 Tahun 1974 dan KHI dinyatakan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga, dan perempuan adalah ibu rumah tangga. Namun, realita sosialnya, banyak perempuan yang secara praktiknya bertanggung jawab sebagai kepala keluarga, misalnya janda sebab suaminya meninggal atau cerai, perempuan korban poligami, dan perempuan pencari nafkah utama. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan pendekatan gender. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan teori Mubadalah, keluarga dikepalai oleh laki-laki bukanlah hal mutlak, melainkan dapat disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan. Sehingga perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga tidaklah menyalahi hukum agama maupun perundang-undangan Indonesia.
Kata kunci: Perempuan, Kepala Keluarga, Gender.
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: ejournal Raden Intan