2022 Progressive Reading of Child Custody Rights in Indonesia: A Gender Justice Perspective on Marriage Law
Info Artikel:
Sumber Original | : | JHP: Jurnal Hukum dan Peradilan |
Seri | : | Vol 11, No 1 (2022) |
Tanggal Publikasi | : | 02-03-2022 |
ISSN/eISSN | : | 2303-3274 / 2528-1100 |
Penerbit | : | - |
Penulis | : | Adi Nur Rohman, Elfirda Ade Putri |
Artikel Lengkap | : | http://dx.doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.43-63 |
Abstract
Disputes over child custody often occur after a divorce. Although the regulation on child custody has been regulated in the Marriage Law and Compilation of Islamic Law (KHI), it is allegedly not responsive enough to gender justice that gives child custody to one party based on the particular type genitals. So this triggers gender inequality and injustice. This article analyses the problem of establishing child custody descriptively analytically with a gender approach as a tool of analysis. This article concludes that the laws and regulations in Indonesia regarding the determination of child custody are still classified as gender-biased and have not been responsive enough to the issue of gender justice. Reciprocal interpretation model (qira'ah mubadalah), as a new approach in understanding the text, if applied in following the rules can be interpreted with the perspective of distinction between men and women who place women and men as human subjects that are whole and equal. Thus, both mothers and fathers alike have the same opportunities in child custody as long as they have qualified abilities in terms of childcare.
Keywords: Reading; Progressive; Child Custody; Gender
Abstrak
Sengketa hak asuh anak kerap kali terjadi pasca terjadinya perceraian. Meskipun peraturan tentang hak asuh anak sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun disinyalir belum cukup responsif terhadap keadilan gender yang memberikan hak asuh anak kepada salah satu pihak berdasarkan jenis kelamin tertentu. Sehingga hal ini memicu kesenjangan dan ketidakadilan gender. Artikel ini menganalisis permasalahan penetapan hak asuh anak secara deskriptif analitis dengan pendekatan gender sebagai tool of analysis. Artikel ini sampai pada sebuah kesimpulan bahwa peraturan tentang penetapan hak asuh anak masih tergolong bias gender dan belum cukup responsif terhadap persoalan keadilan gender. Model penafsiran resiprokal (qira’ah mubadalah), sebagai pendekatan baru dalam memahami teks, jika diterapkan dalam memahami peraturan tersebut dapat ditafsirkan dan dimaknai dengan perspektif resiprokal antara laki-laki dan perempuan dengan memposisikan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama dan setara. Dengan demikian, baik ibu maupun ayah sama-sama memiliki peluang yang sama dalam hak asuh anak, sepanjang mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dalam hal mengasuh anak.
Kata Kunci: Membaca, Progresif, Hak Asuh Anak, Jenis Kelamin.